Wagub: Dishub DKI Pelajari Kemungkinan Ganjil-genap Diperluas
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Dinas Perhubungan (Dishub) akan mempelajari kemungkinan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap diperluas seiring semakin macetnya Jakarta.
Pasalnya, kata Riza, saat ini di Jakarta masih diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di 13 ruas jalan.
"Nanti Dishub akan mempelajari lagi dan pada waktunya akan diumumkan, sejauh mana kebijakan ganjil genap akan diperluas," ujar Riza, di Balai Kota Jakarta dilansir Antara, Kamis, 31 Maret.
Kemacetan Jakarta itu, disebutkan oleh Riza, diduga menjadi penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta. Pada Rabu (30/3), Jakarta menempati posisi keempat kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Baca juga:
- Pemerintah Perkenalkan Maudy Ayunda Jadi Juru Bicara Pemerintah untuk Presidensi G20
- PPATK Kumpulkan Pengganti Kerugian Negara Rp17,38 Triliun Sejak 2018
- Komnas HAM Dukung Jenderal Andika Soal Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Minta Hal Ini Diterapkan di Lembaga Pemerintah Lain
- Dandim Jayawijaya Benarkan Anggota Koramil Yalimo Sertu Eko Meninggal Dunia Ditembak KKB Papua
Berdasarkan laman web IQAir, Kamis, pukul 13.28 WIB, indeks kualitas udara (air quality index/AQI) di Jakarta berada di level 166 AQI US, yang menyebabkan posisi Jakarta hanya kalah dari New Delhi (India), Karachi (Pakistan), dan Lahore (Pakistan).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aturan ganjil genap saat ini, di tengah aturan PPKM level dua, diberlakukan pada 13 ruas jalan, yakni Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.
Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan Jalan Gunung Sahari.
Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.