Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Asahan Sumut saat Menuju Bandara Kualanamu
MEDAN - Polisi menangkap pembunuh wanita di Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam.
"Kurang dari 1x24 jam, tersangka sudah ditangkap," kata AKBP Putu dikonfirmasi VOI, Kamis, 31 Maret.
AKBP Putu menjelaskan, tersangka ditangkap saat dalam perjalanan menuju Bandara Kualanamu, Deliserdang.
"(Ditangkap) di jalan menuju bandara KNO," sebutnya.
Namun, Kapolres Asahan belum menjelaskan secara detil identitas dan motif pelaku membunuh korban. Untuk sementara, katanya, pelaku yang ditangkap baru 1 orang.
"Motif masih kami dalami. Masih pengembangan," ujarnya.
Baca juga:
- Pemerintah Perkenalkan Maudy Ayunda Jadi Juru Bicara Pemerintah untuk Presidensi G20
- PPATK Kumpulkan Pengganti Kerugian Negara Rp17,38 Triliun Sejak 2018
- Komnas HAM Dukung Jenderal Andika Soal Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Minta Hal Ini Diterapkan di Lembaga Pemerintah Lain
- Dandim Jayawijaya Benarkan Anggota Koramil Yalimo Sertu Eko Meninggal Dunia Ditembak KKB Papua
Sebelumnya, seorang wanita bernama Orlide Boru Nababan (54) ditemukan tewas dalam posisi telentang dan bersimbah darah di ruang tamu rumahnya.
Dari informasi yang didapatkan, korban ditemukan dalam kondisi tewas sekitar pukul 04.30 WIB.
Anak korban, Jentina Boru Silitonga mengatakan, dirinya sempat mendengar jeritan meminta tolong dari ibumya tersebut.
"Dengar suara mamak teriak, tapi nggak bisa lihat karena lampu dimatikan. Orangnya masuk dari jendela yang dipecahkannya kacanya," ujar Jentina, Kamis, 31 Maret.
Saat kejadian, korban berada di rumah bersama dua orang anaknya. Selain anak korban, warga sekitar juga sempat mendengar teriakan.
Mendengar teriakan itu, warga sekitar langsung mendatangi kediaman korban. Di lokasi kejadian, ditemukan sarung senjata tajam yang berlumuran darah.
Diduga setelah melakukan pembunuhan pelaku kabur melalui jendela yang telah dirusak pelaku.