Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya Pastikan Jenis Senjata yang Digunakan Pelaku Menembak Kereta Adalah Senapan Angin

JAKARTA - Polisi menyelidiki kasus penembakan KRL relasi Tanah Abang-Rangkasbitung yang ditembak orang tak dikenal saat melintasi Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mengatakan ada tiga orang saksi yang diperiksa dalam kasus itu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kejadian sebenarnya dalam kasus tersebut.

"Kalau soal kereta itu masih dalam tahap penyidikan. Ini juga kita kerjasama dengan Polda, kita laksanakan penyelidikan bersama. Sementara saksi masih tiga orang kami mintai keterangan dari pengawalan kereta api," Kata Harun kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret.

Harun juga memastikan bila tembakan itu bukanlah berasal dari senjata api, akan tetapi dari senapan angin. Dirinya menduga saat terjadi penembakan itu, kereta melaju tidak begitu cepat.

"Itu dari senapan angin. Kemarin juga dari polda sudah sampaikan ini dari senapan angin. Jadi kemungkinan kondisinya kereta dalam kecepatan tidak cukup kencang," jelasnya.

Perihal barang bukti seperti pecahan kaca dan proyektil yang ditemukan oleh petugas, kini telah di bawa puslabfor Mabes Polri.

"Proyektil peluru juga kaca yang rusak masih ditangani kita sudah kita simpan kemarin sudah dicek juga," tandasnya.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengakui adanya aksi vandalisme yang merusak kaca jendela Kereta rel listrik (KRL) 2138 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung, lintas Stasiun Palmerah-Stasiun Kebayoran, berasal dari tembakan senapan angin.

Hal ini berdasarkan laporan dari petugas yang menemukan proyektil di dalam KRL 2138 tersebut.

“Dari hasil penelusuan dan pemeriksaan di tempat kejadian oleh petugas, ditemukan proyektil di dalam KRL 2138 sekitar kaca jendela yang terkena tembakan dari senapan angin tersebut,” kata Anne dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Maret.

Atas kejadian tersebut, Anne menegaskan pihaknya telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkapkan kasus vandalisme tersebut. Menurutnya insiden itu tindakan yang melanggar KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, tindakan itu juga dapat dijerat Pasal 180 UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretapian. Karena melakukan aktivitas vandalisme.

Pelaku pengerusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.