Kasus Mantan Kombatan GAM Ditembak Hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima tersangka dan barang bukti kasus penembakan mantan kombatan GAM Via Antara)

Bagikan:

ACEH - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melimpahkan perkara beserta dua tersangka penembakan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), M Yusuf alias Burak (46) ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan,  pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan alat bukti tersebut setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

"Saat ini, berkas perkara beserta kedua tersangka dan alat bukti telah dilimpahkan. Kedua tersangka menjadi tahanan kejaksaan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum segera melimpahkannya ke pengadilan," katanya di Aceh Utara, Antara, Rabu, 18 Mei.

Kedua tersangka yakni AJ alias Botak (22) yang merupakan pelaku penembakan serta tersangka FR alias AD (42), pemilik senjata angin yang digunakan AJ untuk menembak korban.

"Keduanya dijerat pasal berbeda. AJ dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan FR dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 56 ayat (2) KUHP jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Arif Kadarman.

Arif Kadarman menambahkan, kasus penembakan hingga korban meninggal dunia karena motif AJ sakit hati dan memiliki dendam pribadi ke korban.

"Tersangka AJ tidak terima atas ancaman dan adanya upaya penganiayaan yang dilakukan korban terhadap keluarganya. Tersangka AJ dendam hingga akhirnya menembak korban," kata Arif Kadarman.

Tersangka AJ ditangkap polisi di kawasan Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis, 2 Mei lalu. AJ ditangkap saat berusaha melarikan diri setelah menembak mantan kombatan GAM M Yusuf alias Burak.

Sedangkan FR, merupakan pemilik senapan angin. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui AJ menggunakan senjata angin miliknya untuk menembak korban.