Labfor Periksa Proyektil Penembakan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung, Ditemukan di Gerbong 5
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan (DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyelidiki aksi penembakan Kereta rel listrik (KRL) 2138 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung. Proyektil yang diduga berasal dari senapan angin itupun sedang diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor).

"Jadi saat ini kita sudah mengamankan barang bukti yakni proyektil, ada proyektil kemudian pecahan kaca ya, kaca KRL, sekarang bukti proyektil sedang kita periksakan ke Labfor ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 31 Maret.

Selain memeriksa proyektil itu, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum juga melakukan rangkaian pemeriksaan lainnya. Misalnya, meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian.

"Dari petugas kereta (yang diperiksa, red)," ungkapnya

Zulpan mengungkapkan, penembakan itu terjadi saat kereta hendak berhenti di stasiun Kebayoran, tepatnya 200 meter sebelum stasiun.

Proyektil itu ditemukan di dalam gerbong kelima dari rangkaian kereta. Beruntungnya, tak ada korban akibat aksi penembakan tersebut.

"Penembakan dengan senapan angin yang mengakibatkan kaca sebelah kanan pecah kereta kelima dari depan," kata Zulpan.

"Sampai saat ini ngga ada (korban, red)," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, terjadi penembakan KRL 2138 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, pihaknya telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkapkan kasus vandalisme tersebut.

Aksi penembakan itupun melanggar KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, tindakan itu juga dapat dijerat Pasal 180 UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Karena melakukan aktivitas vandalisme.