Datangi Kantor Kemenko Marves, ICW Tuntut Keterbukaan Data Soal Penundaan Pemilu
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) untuk mengirimkan surat permintaan informasi publik mengenai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tentang isu penundaan pemilu 2024.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menuturkan, ICW menuntut keterbukaan data yang pernah disebutkan Luhut bahwa pemerintah menangkap aspirasi masyarakat soal dukungan penundaan Pemilu 2024.
Menurutnya, aspirasi itu diketahui dari big data percakapan 110 juta orang di media sosial.
"Kenapa concern ke sini karena setiap informasi yang disampaikan pejabat publik yaitu Saudara Luhut berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik harus mampu menjelaskan bagaimana metodologinya, kapan dan untuk apa penelitian ini dilakukan," ujar Ramadhana di depan Gedung Kemenko Marves, Rabu, 30 Maret.
Ramadhana melanjutkan, pihaknya telah mencermati sejumlah aturan perundang-undangan dan tidak menemukan tugas Kemenkomarves untik berbicara mengenai politik.
"Sudah kami cermati dan tidak ada klausul mengenai tugas untuk ngomong soal politik. Sehingga ini jadi perhatian ICW dan masyarakat luas untuk menagih apa yang disampaikan Luhut," lanjutnya.
Baca juga:
Ia menutukan, pihaknya masih akan menunggu respon dari Luhut sesuai demgan mekanisme dalam UU keterbukaan informasi.
"Ada batas waktu untuk mereka merespon. Kalau tidak direspon tentu kami akan menempuh jalur Litigasi melalui sidang di Komisi Informasi Pusat," pungkasnya.
Litigasi sendiri merupakan suatu istilah dalam hukum mengenai penyelesaian suatu sengketa yang dihadapi melalui jalur pengadilan. Proses tersebut melibatkan pembeberan informasi dan bukti terkait atas sengketa yang dipersidangkan.