JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menegur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan terkait pernyataannya mengenai aspirasi masyarakat soal dukungan penundaan Pemilu 2024 yang diketahui dari big data percakapan 110 juta orang di media sosial.
"Kami tentu tidak menginginkan seorang pejabat publik bicara tanpa ada bukti yang konkrit. Kalau ini tidak bisa dijelaskan, maka seharusnya presiden dapat menegur dan mengevaluasi kinerja saudara Luhut karena bicara tanpa ada kewenangan dan data yang jelas," ujar Kurnia kepada VOI saat mengantar surat permohonan informasi publik ke gedung Kemenkomarves, Rabu 30 Maret.
Menurutnya, pihaknya telah mencermati sejumlah aturan perundang-undangan dan tidak menemukan tugas Kemenko Marves untik berbicara mengenai politik.
Ia juga menyampaikan keberatannya mengenai pernyataan Juru Bicara Luhut, Jordi Mahardi yang menyebut informasi tersebut tidak dapat dibuka untuk publik. Menurutnya, informasi tersebut secara terang-terangan bisa didengar oleh masyarakat luas melalui video di kanal youtube sehingga sudah semestinya Luhut mempertanggungjawabkan pernyataanny.
"Apalagi yang bersangkutan menduduki jabatan cukup penting di RI ini, sehingga apa yang keluar dari ucapannya harus bisa dijelaskan secara clear," imbuhnya.
BACA JUGA:
Ia menambahkan, jika berbicara mengenai penundaan pemilu, Indonesia sudah memiliki konstitusi yang jelas mengatur mengenai pergantian presiden yang dilakukan sekali dalam 5 tahun dan saat ini Indonesia tidak memiliki urgensi untuk melakukan penundaan pemilihan umum (Pemilu).
"Kami menunggu jawaban dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengenai bagaimana tanggapan mereka terkait permintaan informasi publik yg disampaikan oleh ICW," pungkasnya.
Pada hari ini ICW mendatangi Gedung Kemenko Marves untuk mengirimkan surat permintaan informasi publik mengenai pernyataan Luhut.
Menurutnya hal ini dilakukan karena masih ada sejumlah pihak yang meragukan keabsahan legalitas pencarian data tersebut.
"Ada sejumlah data yg kami sampaikan perihal pernyataan saudara Luhut. Yang pertama bagaimana Luhut menjelaskan secara hukum kaitan antara pengumpulan data tersebut dgn tugas sebagai Menkomarves. Kedua bagaimana mereka melakukan pengumpulan big data itu, tujuannya apa dan bagaimana metodologinya," pungkas Kurnia.