Pengacara: Pernyataan Bareskrim Tendensius soal Irjen Napoleon
JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte keberatan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap red notice. Napoleon juga menganggap Bareksrim Polri sudah menyampaikan pernyataan yang tendensius atas perkara tersebut.
Melalui pengacaranya, Indri Wulandari, Irjen Napoleon menyebut pernyataan yang tendensius itu dilontarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono.
Dalam pernyataan tersebut, Napoleon disebut telah mengaku menerima suap. Padahal, dia merasa tidak pernah mengungkapkan hal itu kepada penyidik. Napoleon menampik jika disebut menerima suap.
"Tindakan lain yang dilakukan oleh termohon melalui keterangan pers Brigjen Pol Awi Setiyono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri kepada media massa secara terbuka dan tendensius pada tanggal 27 Agustus 2020 dengan menyatakan bahwa para tersangka termasuk pemohon telah mengaku menerima suap sejumlah uang dari Joko S. Tjandra terkait penghapusan red notice-nya," ujar Indri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 September
Dengan adanya pernyataan itu, kata Indri, Polri telah melanggar asas praduga tak bersalah. Padahal, penetapan tersangka terhada Irjen Napoleon dinilai masih belum cukup bukti
"Merupakan tindakan yang melanggar asas presumption of innocence, yang mengungkapkan kepada publik bahwa status pemohon sebagai tersangka dengan tuduhan yang sangat prematur," kata dia.
Karena pernyataan tersebut, Napoleon disebut mengalami kerugian secara moril. Sebab, Napoleon merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang memiliki prestasi.
Baca juga:
Sebelumnya diberitakan, pengacara Irjen Napoleon, Putri Maya Rumanti menyebut, penetapan tersangka oleh pihak termohon, yakni Bareskrim Polri tidak didasari bukti yang cukup.
"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," ujar Putri dalam persidangan, Senin, 28 September.
Selain itu, kata Putri, kliennya sama sekali tidak menerima suap atau janji dari siapa pun tekait penghapusan red notice. Dengan alasan tersebut, kliennya memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Joko S Tjandra," kata dia.