Kemendikbudristek Cabut Diskresi Pemerintah Daerah, Jakarta Bakal Kembali Terapkan PTM 100 Persen

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI akan kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen siswa.

Keputusan penambahan kapasitas dari 50 persen menjadi 100 persen ini dilatarbekalangi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut diskresi kepala daerah yang berada pada PPKM Level 2 untuk bisa menjalankan PTM 50 persen.

Diskresi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022. Mulai sekarang, SE ini dinyatakan tidak berlaku dan daerah yang menerapkan PPKM Level 2 bisa menjalankan PTM 100 persen.

"PTM kan nanti akan kembali melaksanakan 100 persen. Ini segera berlaku," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 28 Maret malam.

Selain itu, pertimbangan PTM 100 persen bisa kembali diterapkan juga karena adanya pelonggaran pembatasan di transportasi umum. Saat ini, moda transportasi publik telah boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen pada PPKM Level 2.

"Sejauh ini kan sudah banyak yang 100 persen termasuk transportasi publik. PTM sedang didiskusikan dibahas dan dievaluasi," ucap Riza.

Diketahui, pada tahun ajaran baru 2022, Jakarta mulai menerapkan PTM 100 persen. Kemudian, saat kasus COVID-19 meningkat, DKI memutuskan menerapkan PTM 50 persen sejak 7 Februari 2022 hingga sekarang. Dengan demikian, metode pelaksanaan pembelajaran melalui blended learning, yakni belajar di kelas dan belajar secara daring.

Setelah SE Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 dicabut, PTM di sekolah-sekolah kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SKB 4 Menteri ini, dinyatakan bahwa sekolah pada daerah PPKM Level 1 dan Level 2 menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen. Dengan catatan, capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada lansia di atas 50 persen. Jika capaian vaksinasi di bawah itu, maka sekolah menerapkan PTM 50 persen.

Sementara, sekolah pada daerah PPKM Level 3 menggelar PTM dengan kapasitas 50 persen. Dengan catatan, capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada lansia paling sedikit 10 persen.

Jika capaian vaksinasinya belum terpenuhi, maka daerah dengan PPKM Level 3 itu menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Begitu juga dengan daerah PPKM Level 4 yang diwajibkan melaksanakan PJJ 100 persen.