Tangkap 9 Orang Jaringan Bandar Narkotika, Polres Malang Amankan 7,28 Kg Ganja

MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang membekuk sembilan orang jaringan pengedar ganja yang beroperasi di wilayah hukumnya. Dari penangkapan, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan sebanyak 7,28 kilogram barang bukti ganja kering diamankan dari pengungkapan kasus tersebut.

"Pengungkapan kasus kali ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang untuk terus melakukan pemberantasan kejahatan narkotika khususnya di wilayah hukum kami," kata Ferli di Kabupaten Malang, Jumat 25 Maret.

Ferli menjelaskan, terkait dengan jaringan pengedar ganja yang diamankan Polres Malang delapan tersangka tersebut berinisial MM, ABB, MAT, YA, HN, KB, AS, dan DW. Polres Malang mengamankan satu tersangka lain yang kedapatan memiliki sabu, yakni AF.

Menurut Ferli, dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Malang membongkar tujuh kasus dengan sembilan orang tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu.

"Total tujuh kasus yang kita ungkap dengan mengamankan sembilan orang tersangka," ujarnya, melansir Antara.

Barang bukti yang diamankan dari sembilan orang tersangka tersebut sabu seberat 36.5 gram dan ganja kering seberat 7,28 kilogram. Dari sembilan orang tersangka, tujuh di antaranya merupakan pengedar dan dua orang lainnya berperan sebagai kurir.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Malang Kompol Rizky Tri Putra menambahkan pengungkapan jaringan pengedar ganja berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima Polres Malang.

Ia menjelaskan satu orang tersangka yang diamankan pertama kali adalah MM (41) warga Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dengan barang bukti ganja seberat 1,017 kilogram.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang tersangka lain, yakni ABB (29) warga Desa Songgokerto, Kota Batu bersama dengan MAT (23) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman dengan barang bukti 2,961 kilogram ganja.

Pengembangan terus dilanjutkan Polres Malang dan berlanjut dengan penangkapan YA (22) warga Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dengan barang bukti 1,1 kilogram ganja.

Tersangka HN (27) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang turut diamankan dengan barang bukti 1,1 kilogram ganja beserta 24,41 gram sabu. Di Kota Malang, petugas kembali menangkap KB (32) dengan barang bukti ganja 14,32 gram.

Petugas mengamankan AS (35) yang merupakan warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, bersama DW (33) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dengan barang bukti berupa ganja kering seberat 957 gram.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Malang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menambahkan para tersangka mendapatkan ganja kering berasal dari satu jaringan asal Sumatera. Ganja tersebut dikirim menggunakan jalur darat dengan sistem terputus.

"Jika dilihat ke jaringan atas, ini satu jaringan. Namun, antara satu tersangka dengan yang lain tidak saling mengenal. Jadi antarwilayah sudah tidak saling mengenal karena menggunakan jaringan terputus," ujarnya.

Dari hasil interogasi dan pengembangan kepada tersangka, diketahui ada satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial R. R diketahui memasok ganja yang berhasil diamankan diamankan Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu.

"R ini jaringan yang di atasnya. Beberapa pengakuan tersangka di belakang ini memang barangnya didapat dari R. Kami masih mencari keberadaan R," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal maksimal Rp10 miliar.