Fakta Prostitusi Online Anak di Jakarta Utara, Dipaksa Layani 5 Orang Hingga Iming-Iming Staycation

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi online yang menjadikan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang sudah kita tetapkan tersangka," ujar Kasubdit Renakta Polda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangannya, Jumat, 25 Maret.

Para tersangka berinisial FO (22) dan IM (24). Mereka merupakan muncikari.

Dalam kasus ini, ada beberapa wanita pemuas nafsu yang diamankan. Bahkan, lima di antaranya anak di bawah umur. Mereka diamankan dari rumah kos yang kerap dijadikan lokasi 'eksekusi'.

"5 orang anak dibawah umur dan 3 wanita dewasa saat ini dititipkan ke P2TP2A DKI Jakarta," kata Pujiyarto

Berdasarkan hasil pemeriksaan, wanita-wanita ini seolah tertipu oleh dua muncikari. Sebab, pada awalnya mereka tak tahu akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Mereka mulanya mendapat tawaran pekerjaan dari muncikari melalui media sosial pada Maret 2020. Di mana, gaji yang dijanjikan sebesar Rp1 juta per minggunya. Tetapi, kala itu tak ada penjelasan perihal jenis pekerjaanya.

Tak hanya gaji besar, para muncikari ini juga mengiming-imingi dengan fasilitas tertentu. Sehingga, pada wanita ini pun tertarik dan menerima tawaran pekerjaan tersebut.

"Iming-iming Staycation dan dapat melakukan kredit HP apabila ikut bergabung," ungkapnya.

Setelah tawaran itu diterima, para wanita ini pun dibawa ke rumah kos di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di sanalah baru terungkap jika pekerjaannya sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang.

Sehari Layani 5 Orang

Dari hasil pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan, para muncikari ini menawarkan jasa esek-esek melalui platform media sosial. Di mana, harga yang dipatok kepada pria hidung belang mulai dari Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

"Korban ditawarkan melalui aplikasi Michat oleh IM dengan harga 250.000 sampai dengan 300.000," kata Pujiyarto.

Kemudian, para wanita ini pun dipaksa bekerja sejak pukul 16.00 hingga 00.00 WIB. Dalam sehari, mereka bisa melayani 5 laki-laki hidung belang.

"Korban diwajibkan melayani tamu 1 hari minimal 5 orang dalam sehari," katanya.

Terungkapnya praktik prostitusi online ini berdasarkan adanya laporan dari orang tua salah satu wanita. Sebab, ada kecurigaan dengan aktivitas yang selalu pulang tengah malam.

Terlebih, ada informasi perihal anak dari pelapor itu bekerja sebagai kupu-kupu malam.

Saat ini, kedua muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi. Sehingga, terancam pidana 10 tahun penjara.