Pimpinan DPR Tagih Penyelesaian RUU PDP ke Komisi I
JAKARTA - Pimpinan DPR RI menagih penyelesaian pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Komisi I. Seiring kesiapan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyelesaikan RUU tersebut menjadi UU.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya sudah berusaha menindaklanjuti pembahasan RUU PDP di Komisi I. Menurutnya, pembahasan Undang-Undang tersebut harus segera selesai agar bisa dibawa ke tahap selanjutnya.
"Hari ini berniat dan sudah meminta kepada pimpinan Komisi I untuk memberikan info sejauh mana pembahasan di Komisi I. Sehingga kami di DPR atau di pimpinan bisa arahkan tindak lanjut dari UU PDP," ujar Dasco di Gedung Nusantara III DPR, Rabu, 23 Maret.
Dasco mengaku sudah mendapat permintaan dari Kominfo agar pembahasan RUU PDP bisa segera dirampungkan. Pimpinan DPR, kata dia, sepakat dengan permintaan tersebut dan bakal segera memfollow up.
"Tentunya kami sepakat bahwa UU PDP memang mesti segera diselesaikan," demikian Dasco.
Baca juga:
- Kembali Muncul Desakan Agar Pemerintah-DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
- Pencurian Data BI jangan Sampai Terulang, RUU PDP Harus Segera Disahkan
- RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Powerfull dan Tidak Ambigu
- Kaleidoskop 2021: Benarkah Kinerja DPR Lamban dan Hanya jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah?
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pemerintah memiliki komitmen dalam melindungi data pribadi masyarakat. Ia juga memastikan bahwa pembahasan rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan terus berlanjut.
"Saya menggebu-gebu untuk menyelesaikan RUU PDP menjadi UU PDP, kalau bisa kemarin sudah selesai, kalau bisa kemarin. Kalau hari ini pun dengan senang hati saya, apalagi besok," ujar Plate dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa, 22 Maret.
Namun, ia menjelaskan bahwa RUU PDP tak bisa dibahas sendiri oleh pemerintah. Ia pun mengaku menunggu undangan rapat pembahasan RUU tersebut dari panitia kerja (Panja) RUU PDP Komisi I DPR.
"Saya terikat dengan aturan perundang-undangan. Aturan peraturan perundang-undangan saat ini ada di Komisi I di panja karena kita sudah membentuk panja, tentu kami menunggu kapan jadwal kapan," kata Plate.