Cerita Menkeu Dapat Surat Tagih Pajak dari Anak Buahnya: "Bu Sri Mulyani yang Baik Hati, Jangan Lupa Bayar Pajak Ya!"
JAKARTA – Sebagai orang nomor satu di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani tentu memiliki kewenangan untuk mengontrol semua aspek yang berkaitan dengan keuangan negara, termasuk dalam melakukan pungutan pajak.
Sebuah contoh apik diperlihatkan oleh Menkeu Sri Mulyani. Menurut dia, meskipun menjadi pimpinan di lembaga perbendaharaan negara namun dirinya tetap harus menunaikan kewajiban pajak. Tidak hanya itu, Menkeu juga mengaku mendapat surat pengingat pembayaran pajak seperti yang diterima masyarakat.
“Saya karena punya NPWP dapat juga blast surat dari Pak Suryo (Dirjen Pajak). Jadi (isinya) Bu Sri Mulyani yang baik hati, jangan lupa bayar pajak ya,” ujarnya dalam sebuah diskusi virtual pada Rabu, 23 Maret.
Bahkan, Menkeu menjelaskan bahwa dalam surat penagihan pajak tersebut tercantum pula ajakan untuk ambil bagian dalam agenda tax amnesty jilid II apabila memiliki kekayaan yang belum dideklarasikan.
“(Surat itu bilang) Kalau ibu punya kalau punya harta yang tersembunyi ikutlah PPS (Program Pengungkapan Sukarela). Itu dapat saya suratnya, jadi sekarang tidak pandang bulu,” tutur dia.
Baca juga:
- Disinggung Konglomerat Chairul Tanjung Soal “Menteri Keuangan Tukang Ngutang”, Sri Mulyani Blak-blakan Beri Penjelasan
- Perang Ukraina, Suku Bunga AS, dan Kenaikan Harga Komoditas jadi Tantangan Pemulihan Ekonomi RI
- Heboh Rara Istiati Wulandari, Anak Buah Sri Mulyani Pastikan Gaji Pawang Hujan MotoGP Mandalika Dikenai Pajak: Jelas Dong!
Sebagai informasi, pemerintah saat ini memang tengah gencar melakukan sosialisasi perpajakan seiring dengan momentum pelaporan SPT orang pribadi yang akan berakhir pada Maret 2022 mendatang.
Adapun, dalam APBN 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.510 triliun yang terdiri dari penerimaan pajak Rp1.265 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp245 triliun.
Untuk diketahui, pada tahun lalu sektor yang sama mencatatkan hasil yang sangat menggembirakan dengan mampu melampaui target yang ditentukan. Untuk penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.277,5 triliun atau 103,9 persen dari target APBN 2021 yang sebesar Rp1.229,6 triliun.
Kemudian untuk penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp269 triliun atau 125,1 persen dari target sebesar Rp215 triliun.