Polisi Periksa Saksi Dugaan Perobekan Bendera Merah Putih di SDN 07 Kabupaten Pandeglang, Ini Faktanya

PANDEGLANG - Polres Pandeglang memberikan respon terkait kabar perobekan bendera merah putih yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang di SDN 07 Pandeglang, Kecamatan Pandeglang.

Saat melakukan pengecekan di lokasi, Selasa 15 Maret, lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan bahwa Polres Pandeglang telah meminta keterangan dari beberapa saksi hingga Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Pandeglang tentang berita dugaan merobek bendera Merah Putih.

"Pasca peristiwa, Polres Pandeglang telah meminta keterangan kepada 3 orang sejak Senin (21 Maret) hingga Selasa (22 Maret), yaitu seorang guru dan petugas kebersihan dari sekolah tersebut, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kab Pandeglang Drs Taufik Hidayat," kata Belny Warlansyah dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret.

Belny Warlansyah menyampaikan, sesuai hasil pemeriksaan Polres Pandeglang didapatkan sejumlah fakta bahwa kabar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang tidak benar melakukan perobekan terhadap Bendera Merah Putih

"Fakta yang sesungguhnya kejadian tersebut tidak benar, bendera tersebut sudah dalam keadaan robek pada bagian jahitan di bawah warna putih,"terang Belny.

Lebih lanjut, Belny mengatakan atas kejadian tersebut Kepala Dinas Pendidikan telah meminta pihak sekolah untuk mengganti bendera merah putih.

"Untuk bendera dalam keadaan robek kondisinya yang sudah kusam, luntur, tidak layak dipasang di ruang kelas segera diganti dengan yang baru. Dari keterangan, bahwa tidak ditemukan unsur kesengajaan bahkan mensrea atau niat untuk melakukan kejahatan oleh Kepala Dinas Pendidikan merobek bendera merah putih," papar Belny.