JAKARTA - Seorang pengusaha sawit di Riau mendadak terkenal. Robert Herry Son(22) dianggap melakukan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih. Dia kini telah ditetapkan sebagai terangka kasus pelecehan terhadap simbol negara.
Kasus ini bermula saat seorang saksi karyawan di pabrik kelapa sawit melihat ada seekor anjing yang dililitkan Bendera Merah Putih di lehernya. Dia kemudan mencari tahu siapa yang memasangkan bendera tersebut. Akhirnya diketahui bahwa Robert Herry-lah yang mengaku telah memasang bendera Merah Putih itu di leher anjing pada Rabu (9/8/2023) di depan kantor pabrik tersebut yang berlokasi di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Akibatnya, Robert Herry dilaporkan ke polisi dan dia kemudian menyerahkan diri. Pria yang menjabat sebagai Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) ini ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara.
“Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Riau, dikutip Antara.
Apa yang dilakukan Robert Herry terhadap Bendera Merah Putih bagi sebagian orang mungkin dianggap tidak elok. Itu karena di Indonesia anjing lebih dekat dengan hal-hal negatif. Mengingat bagaimana kerasnya perjuangan para pahlawan untuk bisa mengibarkan bendera Merah Putih bahkan setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, menghormati bendera negara adalah sebuah kewajiban.
Pengejek Simbol Negara Harus Ditindak, tapi Harus Adil
Robert Herry mengaku tidak bermaksud untuk menghina dan melecehkan Bendera Merah Putih. Dia berkilah melakukan hal tersebut hanya untuk menaikkan semangat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.
“Saya minta maaf dan menyadari atas perbuatan tersebut tidaklah tepat dan bersedia menerima konsekuensi atas kejadian ini. Saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut,” aku Robert, dikutip Antara.
Menanggapi kasus dugaan pelecehan Bendera Merah Putih yang terjadi di Riau, pakar hukum pidana Masykur Isnan, menilai terlalu dini menjadikan Robert Herry sebagai tersangka. Menurutnya, memasukkan dugaan pelecehan bendera ke dalam tindakan pidana kurang efektif.
“Secara kasuatis, ini terlalu dini. Perlu dilihat apakah ini tindakan melecehkan negara atau tidak, misalnya karena ceroboh. Tentu tidak dibenarkan tindakan seperti ini, namun penggunaan delik pidana kurang tepat. Secara universal, pengejek simbol-simbol negara memang seharusnya ditindak. Namun yang terjadi tidak equal, banyak kasus-kasus seperti ini yang tidak mendapat perlakuan yang sama, jadi terkesan tidak adil,” tutur Masykur Isnan kepada VOI.
“Dengan alasan apa pun tentu tidak diperbolehkan melakukan hal demikian. Namun, sebelum ke ranah hukum ada pendekatan lebih dulu misalnya melakukan klarifikasi, merasa bersalah, dan meminta maaf. Kecuali tujuannya memang jelas, misalnya menginjak-indak bendera, mencaci maki, sengaja meledek,” tandas pemilik firma hukum Masykur Isnan & Partners.
Hal senada juga dingkapkan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Dia ikut mempertanyakan unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih yang terjadi di Riau.
"Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau, memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tetapi bedanya di mana? Bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda, kereta kerbau tersebut, di mana pidananya?" kata Hotman Paris.
Kasus dugaan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih bukan sekali ini terjadi. Di Indonesia peristiwa penghinaan terhadap Bendera Merah Putih sudah sangat sering terjadi. Pada Juli 2021, video yang menggambarkan pembakaran Bendera Merah Putih viral di TikTok. Pelakunya diduga warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia.
Mundur ke belakang pada Januari di tahun yang sama, seorang perempuan asal Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat secara terang-terangan menghina Pancasila dan itu diunggah ke dalam video oleh dia sendiri. Sebelumnya, wanita tersebut juga pernah menginjak bendera merah putih yang terbuat dari plastik. Namun berdasarkan pemeriksaan saksi, dia mengalami gangguan jiwa sejak 2016. Belum lagi seorang wanita bernama Rohmeini Purba yang menggosok Bendera Merah Putih dengan sikat WC.
Tuduhan mengejek bendera negara juga sempat dialamatkan kepada Presiden Amerika Serikat Joe Biden dan pemerintahannya. Joe Biden dihujat karena dianggap melakukan pelanggaran Kode Bendera Amerika Serikat setelah mengibarkan bendera Pride atau bendera LGBTQ di Gedung Putih, Washington DC. Joe Biden merayakan Pride Month atau Bulan Kebanggaan Komunitas LGBTQ dengan mengibarkan bendera tersebut di antara dua bendera AS.
BACA JUGA:
Hal itu dianggap melanggar Kode Bendera AS 7.(e) yang berbunyi: “Bendera Amerika Serikat harus berada di tengah dan di titik tertinggi kelompok ketika sejumlah bendera Negara Bagian atau daerah atau panji-panji masyarakat dikelompokkan dan ditampilkan dari staf.”
Menurut senator AS, Dr. Roger Marshal, apa yang terjadi di Gedung Putih adalah aib.
“Ini memalukan. Tidak hanya melanggar Kode Bendera AS, tetapi itu adalah contoh mencolok dari ketidakmampuan dan desakan Gedung Putih untuk menempatkan agenda sosial mereka di atas patriotisme,” Roger menjelaskan.
Bendera Merah Putih sudah Digunakan Sejak Kerajaan Majapahit
Bendera Merah Putih telah digunakan sejak zaman kerajaan Majapahit. Namun, Sang Merah Putih yang telah akrab di masyarakat Indonesia kemudian digunakan dalam gerakan nasionalis di masa perlawanan terhadap Belanda sekitar 1928.
Penggunaan Bendera Merah Putih sempat dilarang oleh Belanda saat itu. Tapi setelah lepas dari Belanda, ide menggunakan bendera Merah Putih lahir lagi di era penjajahan Jepang. Saat itu Jepang memberi janji kemerdekaan kepada Indonesia pada 1944 dan dipenuhi dengan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Dalam rapat BPUPKI, salah satu hal yang dibahas adalah pemakaian bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Tanah Air. Di sinilah diputuskan bahwa Indonesia menggunakan Bendera Merah Putih.
Orang yang menjahit Bendera Merah Putih adalah Fatmawati, yang kemudian dikibarkan pada acara proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pada 1958, Sang Merah Putih ditetapkan sebagai bendera pusaka dan selalu dikibarkan setiap 17 Agustus atau peringatan hari Kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka.
Namun karena kondisinya sudah sangat rapuh dan warnanya memudar, bendera pusaka terakhir kali dikibarkan pada 17 Agustus 1968. Bendera pusaka disimpan di vitrin yang terbuat dari plexiglass di Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka.
Sekarang ini, sejumlah daerah sudah mulai memeriahkan Kemerdekaan Indonesa pada 17 Agustus mendatang. Seperti yang dilakukan pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat bersama ribuan warga melaksanakan kirab Merah Putih dari balai kota setempat hingga ke Jalan Siliwangi, Sukasari, dalam rangkaian Festival Merah Putih menyambut HUT ke-78 RI akhir pekan kemarin.
Ribuan peserta kirab Merah Putih dan 500 petugas pembawa bendera sepanjang 100 meter dilepas oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Balai Kota Bogor didampingi Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Bendera Merah Putih adalah lambang negara yang begitu diagungkan di Tanah Air. Merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 pekan ini sudah saatnya kita bersama-sama mengibarkan bendera Merah Putih.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 7 (3) bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.