Febri Diansyah: Kondisi Politik dan Hukum Telah Berubah bagi KPK
JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan jika dirinya mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut. Dia menyebut, pengunduran dirinya ini karena kecintaannya pada lembaga tersebut.
"Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit," kata Febri singkat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 24 September.
Dalam surat pengunduran dirinya yang beredar, Febri mengajukan pengunduran diri sejak 18 September lalu. Surat tersebut dia tujukan kepada Pimpinan KPK, Sekretaris Jenderal KPK, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
Lewat surat tersebut, dia mengatakan alasannya menjadi pegawai KPK adalah karena menyadari upaya pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan lebih serius. "Bagi saya, selama menjadi KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan tapi lebih dari itu. Ini adalah ikhtiar yang utama untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi," tulisnya dalam surat itu.
Baca juga:
Dia juga menyebut, lembaga antirasuah adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak orang sehingga bekerja dengan baik dan transparan adalah suatu keharusan.
"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan saya memutuskan jalan ini. Memilih mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," ungkap Febri.
Di akhir surat tersebut, Febri meminta agar pemberhentian dirinya bisa diproses pada bulan depan atau 18 Oktober sehingga dia masih bisa menyelesaikan pekerjaannya.
Febri Diansyah bergabung ke lembaga antirasuah tersebut setelah dia sempat menjadi aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). Dia menjadi pengganti Juru Bicara KPK sebelumnya, yaitu Johan Budi SP di tahun 2016 dan mundur di tahun 2019 atau tak lama setelah Firli Bahuri menjadi Ketua KPK.