Ketua MK Nikahi Adik Presiden Jokowi, Pakar: Sebaiknya Anwar Usman Mundur Demi Jaga Garda Konstitusi
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabarkan akan menikahi Idayati, adik dari Presiden Joko Widodo. Kabar ini tentu menjadi sebuah kabar bahagia, namun disisi lain menimbulkan persepsi negatif.
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menilai, sebagai pejabat publik yang menikah dengan keluarga pimpinan negara tentu dampaknya tidak akan sama dengan masyarakat umumnya.
Mengingat Anwar Usman sebagai ketua MK yang sedang menangani gugatan-gugatan terhadap pemerintah terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran konstitusi. Seperti gugatan terhadap UU IKN.
"Apalagi pemberitaan menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu tahun kekayaan Ketua MK melonjak hingga 20 miliar," ujar Achmad di Jakarta, Selasa, 22 Maret.
Hal-hal tersebut, lanjut Achmad, menimbulkan pertanyaan tentang integritas Ketua MK dalam mengambil keputusan. Seperti persengketaan Pilpres 2019 yang dimenangkan oleh presiden Jokowi, dan gugatan atas Presidential Threshold 20 persen yang ditolak MK.
"Jika dibelakang keputusan-keputusan yang diambil oleh Ketua MK ada unsur kolusi dengan presiden, maka hal tersebut akan merusak dan mengkhianati konstitusi yang harusnya kita junjung tinggi," katanya.
Apalagi, tambah Achmad, saat ini ada upaya-upaya untuk amandemen UUD 45 yang menyisipkan agenda penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Walaupun ide ini sempat ditolak mentah-mentah oleh Presiden.
"Tapi ujungnya Jokowi melakukan sikap yang bias, membuat publik tidak percaya. Jika Jokowi berkata 'Tidak', karena banyaknya kenyataan yang bertolak belakang dengan statement yang dia sampaikan ke publik," tegas Achmad.
Achmad menilai, kaitan kekeluargaan antara Ketua MK dengan keluarga Presiden Jokowi ini bisa menimbulkan conflict of interest. Di mana bisa menyebabkan keputusan yang di ambil oleh MK menjadi tidak fair.
"Dan ini akan merusak demokrasi," sambungnya.
Untuk mewujudkan Good Governance, kata Achmad, maka tidak bolehnya ada conflict of interest khususnya di kalangan pejabat publik.
"Untuk itu Ketua MK Anwar Usman harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK," tegas Achmad.
Baca juga:
- Kekayaan Ketua MK Anwar Usman, Calon Adik Ipar Presiden Jokowi Meningkat Drastis Selama Pandemi COVID-19
- Perkenalan Idayati, Adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman Terjadi Oktober Tahun Lalu
- KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik Soal Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
- Panggil Ketua DPRD DKI, KPK Dalami Commitment Fee Rp560 Miliar ke FEO?
Achmad mengatakan, MK harus menjaga garda konstitusi dan menjadi penilai jika ada tuduhan presiden melanggar konstitusi. MK, kata dia, juga harus memastikan konstelasi politik berjalan secara fair.
"Pemerintah bisa tetap bekerja secara konstitusional. Jika parlemen menuduh pemerintah melanggar konstitusi, MK punya kewenangan untuk menilai presiden itu melanggar konstitusi atau tidak tanpa ada conflict of interest," tandasnya.