KPK Kembali Panggil Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Formula E

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk dimintai keterangan mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan Prasetyo atas kasus yang sama pada 8 Februari 2022.

"Pagi ini saya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E," kata Prasetyo dilihat dalam akun Instagramnya, prasetyoedimarsudi, Selasa, 22 Maret.

Prasetyo mengaku, dirinya sebagai warga negara dan pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta siap memberikan keterangan apapun terkait kasus pada ajang balap mobil listrik ini.

"Semoga keterangan yang saya dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan Formula E di Jakarta," ucap Prasetyo.

Sebelumnya, usai pemberian keterangan pertama ke KPK awal Februari lalu, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan ada permintaan dana kepada Bank DKI sebelum aturan pembiayaan Formula E disahkan.

"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI senilai Rp180 miliar," kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 8 Februari.

Permintaan itu, sambung Prasetyo, tentunya melanggar aturan. Sebab, hal ini hanya bisa dilakukan setelah perundangan resmi dibuat.

"Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda APBD baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri," tegasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo mengaku sejak awal tidak diinformasikan mengenai commitment fee tersebut. Dia mengatakan, alih-alih memberi informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru langsung membayarkan uang tersebut. "Saya tidak diberitahu oleh Pak Gubernur dan dia membuat commitment fee yang pertama itu," imbuh politikus PDIP tersebut.