Cegah Masa Jabatan Presiden Jokowi Diperpanjang Apalagi 3 Periode, NasDem Tegas Tolak Usul Amandemen Konstitusi
JAKARTA - Ketua Fraksi NasDem MPR Taufik Basari mengatakan fraksinya mendukung keputusan Fraksi PDI Perjuangan untuk menunda usulan amendemen konstitusi karena sejalan dengan sikap Fraksi NasDem.
Tabuas, sapaannya, menilai sudah tepat jika Fraksi PDI Perjuangan MPR RI sebagai salah satu pengusung amendemen konstitusi untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) memutuskan menunda usulan amendemen konstitusi.
“Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usulan amendemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini,” kata Taufik Basari dikonfirmasi Antara, Senin, 21 Maret.
Dia menilai penundaan usulan itu mencegah agar gagasan amendemen konstitusi terkait PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan presiden 3 periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan pemilu.
Menurut dia, Fraksi NasDem sejak awal mengingatkan bahwa isu amendemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amendemen soal masa jabatan presiden.
“Karena itu menunda usulan amendemen konstitusi dan pembahasan PPHN merupakan langkah yang tepat pada saat ini,” ujarnya.
Taufik menjelaskan sejak awal periode MPR RI 2019-2024, Fraksi NasDem MPR RI telah mengkritisi gagasan amendemen konstitusi yang dimunculkan kembali terkait dengan keinginan memasukkan PPHN dalam amendemen kelima UUD 1945.
Baca juga:
Taubas menegaskan untuk melakukan perubahan UUD 1945 haruslah terdapat alasan yang fundamental dan didasarkan pada kebutuhan rakyat dan bangsa Indonesia.
“Kami menilai saat ini belum terdapat kebutuhan mendesak melakukan amendemen, baik untuk mengakomodir PPHN apalagi membuka peluang masa jabatan presiden menjadi tiga periode ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan pemilu. Karena itu, saat ini belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amendemen,” katanya.
Dia mengatakan usulan amendemen terkait PPHN masih merupakan gagasan elite dan belum menjadi kebutuhan publik.
Menurut dia, meskipun UUD 1945 tidak melarang adanya amendemen konstitusi, amendemen harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan, dan didasarkan atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa.
“Untuk memastikan hal ini, Fraksi NasDem telah melakukan survei bekerja sama dengan lembaga survei Indikator Politik pimpinan Burhanuddin Muhtadi pada September 2021 untuk meneropong pandangan masyarakat terkait PPHN dan isu amendemen,” ujarnya.
Taufik menjelaskan hasil survei menyebutkan bahwa mayoritas publik dan para tokoh yang berpengaruh tidak setuju amendemen dilakukan saat ini, baik untuk menghadirkan PPHN maupun untuk isu lainnya.