Pengacara Anggap Haris Azhar-Fatia Tak Pantas Dipidana soal Aduan Luhut, Tapi Malah Harus Dapat Uang Rp100 Juta Sesuai PP Jokowi
JAKARTA - Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis, menilai tak sepantasnya kedua aktivis HAM itu dipolisikan hingga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, Haris Azhar dan Fatia justru harus diberi hadiah Rp100 juta karena sudah memberikan informasi perihal dugaan kejahatan ekonomi di Papua. Pemberian hadiah itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang disahkan Presiden Joko Widodo.
"Pak Jokowi punya aturan mengeluarkan Perpres (yang dimaksud PP, red) orang yang mengungkap skandal suatu kejahatan ekonomi berhak untuk mendapatkan Rp100 juta reward, bukan untuk di penjara," ujar Nurkholis kepada wartawan, Senin, 21 Maret.
Pemberian hadiah ini menurut Nurkholis karena kedua aktivis HAM itu berusaha membongkar adanya kejahatan ekonomi yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan. Caranya dengan membuat konten YouTube yang isinya memaparkan data riset.
Selain itu, Nurkholis juga menyinggung soal arahan Kabareskrim Polri untuk mendahulukan pelaproran atau informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kejahatan ekonomi hingga korupsi.
"Kita tahu, ada aturan surat edaran Kabareskrim sampai saat ini tidak pernah dicabut. Jika warga negara melakukan pelaporan suatu skandal ekonomi, korupsi, gratifikasi. maka itu harus didahulukan, diperiksa," ungkapnya
Atas dasar itu, lanjut Nurkholis, seharusnya penyidik menindaklanjuti semua informasi yang diberikan Haris Azhar dan Fatia. Dengan begitu, akan terbukti informasi itu benar adanya atau justru isapan jempol belaka.
"Jadi kita lihat, apakah kepolisian cukup berimbang, fair, tidak diskriminatif untuk memeriksa," kata Nurkholis.
Baca juga:
Haris Azhar dan Fatia hari ini rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 8 jam. Di mana, penyidik melontarkan lebih dari 30 pertanyaan seputar materi riset hingga perusahaan tambang di Papua.
Haris Azhar dan Fatia merupakan tersangka pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 18 Maret.
Mereka dianggap mencemarkan nama baik setelah membuat konten video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' di akun YouTube Haris Azhar