Kasus Penipuan Rapid Test Bandara Soetta, Polisi Periksa Pihak PT Kimia Farma dan IDI
JAKARTA - Polisi bakal memeriksa perwakilan dari PT Kimia Farma dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soal perkara dugaan penipuan dan pelecehan saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta dengan tersangka Eko Firstson YS alias EFY.
"Hari ini kita jadwalkan untuk memeriksa penanggung jawab untuk rapid test di terminal 3 bandara dalam hal ini PT Kimia Farma. Kemudian kita juga akan memeriksa dari IDI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 24 September.
Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan status kepegawaian dan profesi dari tersangka. Sebab, dari informasi yang didapat Eko disebut sebagai tenaga medis dan dokter.
"Kita mau memastikan lagi bahwa tersangka ini adalah dokter atau tenaga kesehatan karena ini masih simpang siur," kata dia.
Sebelumnya Yusri mengatakan, Eko dijerat dengan pasal penipuan karena tersangka memperdaya korban dengan cara meyakinkannya jika bisa merubah hasil rapid test asalkan diberi sejumlah uang.
"Oknum tenaga kesehatan pada saat melakukan rapid test, yang memang kita persangkaan di sini Pasal 378 tentang penipuan," kata Yusri.
Sementara untuk dugaan pelecehan, Yusri menyebut penyidik belum menerapkan sangkaan pidana. Sebab, belum ada bukti yang cukup untuk menerapkan sangkaan pidana Pasal 294 KUHP kepada tersangka.
Baca juga:
Adapun dugaan pemerasan dan pelecehan seksual ini pertama kali muncul setelah dibagikan melalui utas akun Twitter @listongs. Bermula ketika hendak rapid test, korban mengaku bertemu petugas berinisial EFY di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 13 September. Korban saat itu hendak terbang ke Nias, Sumatera Utara.
Dalam utasnya, @listongs menyebut EFY menawarkan kemudahan untuk pengurusan rapid test. EFY disebut korban juga mengaku bisa mengganti data hasil rapid test meski @listongs yakin hasil rapid test yang dijalani akan nonreaktif.
Akhirnya korban menerima surat hasil rapid test dan langsung menuju counter check-in di Bandara Soekarno-Hatta. Namun petugas rapid test menurut korban terus mengikutinya hingga mengajaknya berbincang di tempat yang sepi.
Di situ, petugas EFY menurut @listongs meminta uang tambahan di luar biaya resmi rapid test. Korban menanyakan nominal yang dimaksud petugas. Namun saat korban menyebut angka Rp1 juta, petugas itu meminta tambahan.
Hingga akhirnya @listongs memberikan uang Rp1,4 juta. @listongs menyertakan bukti transfer dalam utasnya.
Namun setelah itu, petugas menurut @listongs melakukan pelecehan seksual. Dia mencoba mencium korban serta meraba payudara korban. Korban syok berat dengan perlakuan pelecehan yang diterima.