Pakai Baju Tahanan, Gitaris Geisha Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan Gitaris Band Geisha, Roby Satria terancam hukuman paling lama 13 tahun. Setelah terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
Sebagai informasi, Polisi telah menetapkan tersangka kepada Roby Satria dan assistennya, AJR atas dugaan penyelahgunaan narkoba.
Mereka ditangkap di Rumah Studio, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Maret, sekiranya malam.
"(Roby) terancam Pasal 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancama paling singkat 4 tahun (maksimal) 12 tahun," kata Budhi kepada wartawan di Polres Metro Jakata Selatan, Senin, 21 Maret.
Sementara itu untuk asissten Robby, AJR akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 111 subsider 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika plaing singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
Baca juga:
- Kondisi Empat Jasad Satu keluarga Saling Menempel akibat Kesetrum Mesin Pemanas Air di Perumahan Elit Pulomas
- Pengasuh Bayi yang Tewas Kesetrum Mesin Pemanas Air di Perumahan Elit Pulomas Dibawa Pulang ke Wonogiri
- Satu Keluarga Tewas Kesetrum Mesin Pemanas Air di Kamar Mandi Perumahan Elit Pulomas Jaktim
- Kasus Penganiayaan Suami Terhadap Istri di Karawang Berakhir Damai, Penyidik Ambil Langkah Restorative Justice
"(AJR) Pasal 114 ayat 1 subsider 111 subsider 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika paling singkat 5 tahun 20 tahun," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi Tangkap Gitaris Band Geisha berinisial RS atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. RS ditangkap di Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Maret, malam.
“Iya betul, (Sabtu) malam, kita amankan itu jam 21.00 WIB, diamankan di salah satu tempat kerja,” kata Wakasatres Narkoba, Kompol Mobri Cardo Panjaitan saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Maret.
Mobri menjelaskan dia ditangkap bersama rekan kerjanya, AR dan barang bukti ganja seberat 8 gram. Selain itu polisi juga mengamankan satu linting bekas pakai.
“Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja,” jelasnya.
Mobri menuturkan penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat. Kini keduanya telah ditetapkan tersangka.
Ya, bisa kita pastikan, karena sama-sama menggunakan,” tandasnya.