Diperiksa jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia KontraS Sebut Kriminalisasi dari Pejabat Publik
JAKARTA - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia bakal memberikan keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Fatia yang tiba bersama kuasa hukumnya itu sempat memberikan pernyataan sebelum menjalani pemeriksaan. Dia bilang, penetapan tersangka ini merupakan bukti adanya kriminalisasi pejabat publik.
"Ini kan bentuk kriminalisasi dari pejabat publik," ujar Fatia kepada wartawan, Senin, 21 Maret.
Bahkan, kriminalisasi yang terjadi pada dirinya sebenarnya sudah kerap kali kepada semua pihak yang menyuarakan kritik. Sehingga, itu semua sudah dianggap hal yang biasa.
"Yang sebetulnya tidak terjadi hanya sekali tapi terjadi juga kepada beberapa korban, pembela ham yang aktif menyuarakan kritiknya, masukan kepada negara," ungkap Fatia.
Karena itu, Fatia pun pasrah dengan proses hukum yang sudah berjalan. Bahkan, jika nantinya penyidik memutuskan melakukan penahanan, wanita ini pun siap menjalaninya
Baca juga:
- Polda Metro Tepis Tudingan Politis di Kasus Haris Azhar: 5 Bulan Cukup Lama, Sudah Ada Upaya Restorative Justice
- Heran Suara Anti-Korupsi Dipolisikan, Rocky Gerung Bongkar Perbedaan Kritik Haris-Fatia dengan Big Data Klaim Luhut
- Heran Kasus 'Lord' Luhut Binsar Diprioritaskan, Haris Azhar Minta Polda Metro Tunjukan Pasal KUHAP
- Makam Bocah 8 Tahun Asal Semarang Dibongkar Polisi untuk Autopsi, Diduga jadi Korban Pelecehan Seksual
"Kalau ditahan berarti kan terbukti adanya represifitas tapi saya sih terima-terima aja," kata Fatia.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam kasus ini, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulid.