Debu Batu Bara Masih Merebak di Marunda, Pemprov DKI Harus Tanggung Jawab Kesehatan Warga
JAKARTA - Merebaknya debu batu bara ternyata masih dirasakan oleh warga di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Padahal, saat ini perusahaan pelaku pencemaran udara tersebut telah dijatuhkan sanksi administratif oleh Pemprov DKI.
Dalam sanksi yang dijatuhkan per tanggal 14 Maret 2022, PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai perusahaan pengelola pelabuhan itu wajib memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tak lagi mencemari lingkungan.
Sampai saat ini, debu batu bara masih tampak menempel pada barang-barang di rumah warga. Informasi ini didapat Komisioner KPAI Retno Listyarti. Warga pun masih mengeluhkan dampak kesehatan yang diakibatkan dari pencemaran ini, seperti gangguan pernapasan, gatal-gatal, hingga kerusakan pada mata.
Karenanya, Retno meminta Pemprov DKI turun langsung ke Marunda mengecek kesehatan masyarakat yang sudah terganggu akibat dampak pencemaran udara ini.
"Dinas Kesehatan DKI Jakarta diharapkan hadir di rusun Marunda, memeriksa kesehatan warga secara berkala. Sebab, pemerintah belum hadir hingga saat ini," kata Retno kepada VOI, Minggu, 20 Maret.
Tak hanya itu, Retno juga mendesak Pemprov DKI untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan penjatuhan sanksi kepada PT KCN dengan melibatkan pihak independen, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
"KPAI mendorong adanya pengawasan dari pemerintah dan melibatkan pihak independen seperti WALHI Jakarta dan JATAM, terkait pelaksanaan dari sanksi yang sudah dijatuhkan terhadap PT KCN," ujar Retno.
Sebagai informasi, warga Marunda mulai merasakan gangguan pencemaran udara ini sejak tahun 2018 lalu. Pelakunya adalah PT KCN yang merupakan pengelola pelabuhan yang memiliki kegiatan bongkar muat komoditas curah padat dan basah, termasuk batu bara.
Sampai akhirnya, Pemprov DKI bereaksi beberapa hari lalu. Dinas Lingkungan Hidup DKI menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN. PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.
Sanksi administrasi tersebut di antaranya PT KCN harus membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.
Kemudian, PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.
PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara paling lambat 14 hari kalender, PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender.
PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender. PT KCN harus meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari kalender.
PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.
Baca juga:
PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender. PT KCN harus menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender.
PT KCN pun wajib menghentikan kegiatan pengurugan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.
Kemudian, PT KCN wajib menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.