Aktor Dwi Sasono Dituntut 9 Bulan Pidana Penjara Rehabilitasi Terkait Ganja
JAKARTA - Aktor Dwi Sasono dituntut sembilan bulan pidana penjara dengan ketentuan wajib menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja, oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana narkotika yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Donny M Sani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir Antara, Rabu, 23 September.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Dwi Sasono telah memenuhi unsur pasal alternatif kedua dalam dakwaan penuntut umum yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa, tuntutan ini juga memperhatikan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi penangkap, serta saksi ahli kesehatan dan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.
JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Baca juga:
Sedangkan hal yang meringankan Dwi Sasono koperatif dalam persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas segala pertimbangan dan fakta-fakta yang terbukti di persidangan JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk memutuskan.
"Pertama, menyatakan terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana narkotika yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan altenatif kedua penuntut umum," kata Donny.
Kedua, lanjut Donny, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Sasono dengan pidana penjara selama sembilan bulan, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani, dengan ketentuan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
"Dan terdakwa menjalani sisa pemidanaan tersebut dengan melakukan pengobatan atau rehabilitas di RSKO Jakarta Timur," kata Donny.
Setelah tuntutan dibacakan, Mejelis Hakim yang diketuai oleh hakim Suharno menanyakan tanggapan Dwi Sasono terkait tuntutan JPU. Dwi Sasono melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (keberatan) atas tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan pledoi," kata M Aris Marasabessy.
Majelis hakim lalu memberikan waktu satu minggu untuk penasehat hukum Dwi Sasono menyiapkan nota keberatannya, sehingga sidang ditunda minggu depan pada Rabu, 30 September.