Pengamat: Parpol di Senayan Harus Dukung PDIP dan DPD Tunda Amandemen UUD 1945

JAKARTA - Permintaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menunda amandemen UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan penguatan lembaga DPD patut didukung.

Hal itu dikatakan Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menanggapi permintaan PDIP untuk menghentikan sementara agenda amandemen UUD 1945 menyusul ramainya usulan menunda Pemilu 2024.

Dia menilai amandemen UUD 1945 memang layak ditunda untuk menutup pintu bagi penumpang gelap yang mau memasukkan wacana penundaan pemilu atau presiden tiga periode.

Menurutnya, para penumpang gelap tersebut punya kapital dan kekuasaan yang dapat mempengaruhi anggota MPR RI yang berpikir pragmatis.

"Mereka melalui antek-anteknya terus bergerilia untuk mempengaruhi MPR memasukan agendanya bila pintu amandemen dibuka. Targetnya jelas, saat pintu amandemen dibuka, maka agenda penundaan pemilu dan presiden tiga periode harus masuk," ujar Jamiluddin kepada VOI, Jumat, 18 Maret.

Oleh karena itu, Jamiluddin menilai, partai politik lain yang ada di Senayan harus mendukung permintaan PDIP dan DPD RI untuk menunda amandemen UUD 1945. Khususnya untuk memasukan PPHN dan penguatan lembaga DPD.

"Setidaknya Gerindra, Demokrat, PKS, NasDem, dan PPP mendukung permintaan PDIP dan DPD," katanya.

Sikap tegas parpol tersebut, kata Jamiluddin, diperlukan agar para anggotanya di DPR RI dan MPR RI tidak tergoda iming-iming oleh antek-antek pemilik kekuasaan dan para oligarki.

"Mereka dengan sendirinya akan terproteksi oleh parpolnya sehingga tidak cukup suara untuk mengamandemen UUD 1945," katanya.

Jamiluddin menegaskan, anggota masyarakat juga harus bersikap terhadap parpol yang mendukung penundaan pemilu dan presiden tiga periode. "Masyarakat perlu memberi sanksi kepada parpol tersebut, termasuk yang ngotot ingin amandemen UUD 1945," tegasnya.

Jamiluddin mengatakan, jika masyarakat beramai-ramai memberi sanksi dengan tidak akan memilih parpol tersebut pada pemilu 2024, maka keinginan parpol tertentu untuk mengamandemen UUD 1945 dapat ditekan.

"Hanya masyarakat yang paling kuat dapat menekan parpol tersebut agar menjauhi pihak-pihak haus kekuasaan dan para oligarki," tandasnya.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta agar agenda Amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang saat ini sedang dibahas Badan Kajian MPR, dihentikan sementara. Sikap PDIP berbalik arah karena khawatir agenda tersebut akan disusupi amandemen soal pasal perpanjangan masa jabatan presiden.

"Mengingat dinamika politik yang berkembang, apalagi saat ini tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden, maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," ujar Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah, Kamis, 17 Maret 2022.

Menurut Basarah, amandemen UUD 1945 sebaiknya tidak dilaksanakan dalam situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif seperti saat ini. Dia menilai saat ini ada rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa akan adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu.

"Sebelum memulai langkah formil perubahan UUD, MPR harus lebih dahulu memastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif dan sama-sama memiliki common sense bahwa amandemen UUD 1945 tersebut sebagai suatu kebutuhan bangsa, bukan kepentingan satu kelompok apalagi perseorangan tertentu saja," kata politikus PDIP ini.