Tiga Tahun Mahkamah Agung Sistem Peradilan Eektronik, Hasilnya?
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengatakan sistem peradilan elektronik yang dikembangkan lembaga tersebut memasuki tahapan akselerasi dan menekankan pada dua aspek penting.
"Pertama, peningkatan sumber daya manusia dan kedua pemenuhan sarana dan prasarana teknologi informasi," katanya pada seminar internasional peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia yang dipantau di Jakarta, Kamis 17 Maret.
Ia mengatakan penerapan kedua aspek tersebut dalam sistem peradilan elektronik menjadi target utamanya selama menjabat sebagai Ketua MA.
Selama tiga tahun terakhir, katanya, MA telah membangun fondasi regulasi dan payung hukum untuk pemberlakuan atau penerapan sistem peradilan elektronik di Tanah Air.
Pada kesempatan itu, ia berharap seminar internasional yang diselenggarakan Ikatan Hakim Indonesia dapat memberikan kontribusi pemikiran untuk perkembangan sistem peradilan elektronik di Indonesia.
"Khususnya dari perspektif-perspektif lintas negara," ujar dia.
Baca juga:
- Warga Antusias Menunggu Iring-Iringan Pebalap MotoGP di Bunderan HI
- Kocaknya Pebalap Tim Mandalika SAG saat Ditanya Seputar Indonesia, Gabriel Rodrido: Saya Hanya Tahu Kata Semangat
- Jelang MotoGP Mandalika, Andrea Dovizioso: Ini akan Jadi Balapan yang Aneh
- Bagi Pebalap MotoGP, Mengerem Laju Sepeda Motor Adalah Pekerjaan Maha Berat
Dengan adanya sumbangan pemikiran, papar dia, diharapkan MA mendapatkan informasi atau masukan mengenai pemanfaatan teknologi untuk tugas dan fungsi peradilan dalam cakupan yang lebih luas.
Tidak hanya berharap adanya masukan untuk perkembangan penerapan peradilan elektronik di Tanah Air, Ketua MA ingin mengetahui lebih jauh bagaimana penerapan atau tata kelola pemanfaatan teknologi informasi peradilan di negara-negara lain.
Hal tersebut, kata dia, akan sangat berguna sebagai bahan perbandingan dengan yang diterapkan MA. Bahkan, tambahnya, jika memungkinkan diterapkan pada sistem peradilan di Indonesia dan berencana mengadopsinya.
"Tentu saja terlebih dahulu melakukan penyesuaian pada sistem hukum yang kita miliki," ujarnya.