Petugas Temukan Obat Hewan Ilegal Berbahasa China dan Kedaluwarsa yang Dijual Petshop
JAKARTA - Suku Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan, Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko hewan peliharaan atau yang dikenal dengan pet shop di Jakarta Pusat.
Hasilnya sejumlah vitamin, obat - obat serta salep untuk hewan, tidak teregistrasi di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.
Kepala Seksi (Kasie) Sudin KPKP Jakarta Pusat, Herawati mengatakan, pihaknya melakukan sidak ke sejumlah pet shop di wilayah Kemayoran. Kedatangan petugas untuk memeriksakan satu per satu obat serta vitamin yang diperjual di petshop.
Baca juga:
"Hasilnya kita mendapati sejumlah vitamin, dan obat tidak teregistrasi di Kementan. Selain itu sejumlah obat juga sudah mendekati masa kadaluarsa yang hanya hitungan bulan," ucap Herawati ketika dikonfirmasi VOI, Kamis 17 Maret.
Herawati mengatakan, petshop yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti adanya obat - obatan yang tidak terdaftar di Kementan RI. Sejumlah obat - obatan juga tidak memiliki bahasa Indonesia justru berbahasa asing.
"Ada yang bahasa China dan beberapa negara lainnya, kita harap ini ada bahasa Indonesianya. Kita akan lakukan pembinaan terhadap pemilik petshop," katanya.