JAKARTA - Kabar buruk muncul dari Palembang, Sumatera Selatan. Di sejumlah apotek di kota itu ternyata masih banyak yang menjual obat tak lagi layak dikonsumsi masyarakat.
Makanya Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda menggelar inspeksi mendadak (sidak) di apotek untuk menertibkan peredaran obat kedaluwarsa dan tanpa izin edar atau ilegal.
Kegiatan sidak bersama tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir akan lebih digalakkan pada 2022 untuk memastikan obat yang dijual di apotek sesuai ketentuan dan aman bagi kesehatan masyarakat.
Menurut dia, dalam kegiatan sidak di apotek dalam beberapa bulan terakhir masih sering ditemukan dijual obat yang tidak memiliki izin edar, habis masa izin edarnya, dan habis masa baik dikonsumsi atau kedaluwarsa.
Melihat fakta di lapangan tersebut, pihaknya terus berupaya melakukan kegiatan penertiban itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari mengonsumsi obat yang bisa membahayakan kesehatan.
Dalam kegiatan sidak itu, bagi apotek yang ditemukan menjual obat ilegal dan kedaluwarsa dilakukan penyitaan barang tersebut serta pengelolanya diberikan peringatan keras sebagai tindakan pembinaan.
Bagi apotek yang belum sempat disidak, pengelolanya diimbau untuk mengecek barang yang dijual memiliki izin edar dan memiliki batas waktu layak konsumsi yang panjang.
BACA JUGA:
Jika dalam kegiatan sidak ditemukan apotek melakukan kesalahan berulang, pihaknya tidak segan-segan mencabut izin usahanya dan membawa permasalahan itu ke jalur hukum, kata Fitrianti Agustinda seperti dilansir dari Antara, Rabu 8 Desember.
Sementara sebelumnya Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM Palembang Aquirina Leonora mengatakan sidak ke aptek terbaru dilakukan pada Senin (6/12) dengan temuan produk obat-obatan yang kedaluwarsa dan habis masa izin edarnya.
Produk yang kedaluwarsa dilakukan penyitaan, sedangkan yang sudah habis izin edarnya disarankan kepada pengelola apotek untuk mengembalikan ke produsen agar mereka terdorong untuk mengurus izin sesuai ketentuan.
Untuk mencegah masyarakat agar terhindar dari mengonsumsi obat yang tidak layak dikonsumsi, diimbau agar teliti sebelum membeli dengan melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan batas waktu baik dikonsumsi/masa kadaluwarsanya.