JAKARTA - Pimpinan DPRD Kota Surabaya menyoroti kurang telitinya panitia seleksi pegawai non-PNS atau Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemkot Surabaya sehingga merugikan pesertanya yang sudah lulus.
"Problemnya pada awalnya ada peserta yang dinyatakan lulus, tapi kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Rabu 24 November dikutip dari Antara.
Pernyataan Reni tersebut berawal dari adanya keluhan dari warga Surabaya yang anaknya semula dinyatakan lulus tes PPPK, tapi kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat, disampaikan melalui aplikasi Wargaku.
Diketahui peserta PPPK tersebut bernama Nerita Chusnul Putri Farid atau dipanggil Puput warga Medayu Utara, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya dengan nomor peserta 2165713120000061 dengan formasi Terampil Asisten Apoteker.
Berdasarkan surat dari Pemkot Surabaya Nomor 810/14100/436.8.3./2021 Tentang Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemkot Surabaya Tahun 2021, Nerita Chusnul Putri Farid yang semula dinyatakan lulus tes seleksi dengan rangking tertinggi, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Hal itu dikarenakan kualifikasi pendidikan yang dimiliki Nerita Chusnul Putri Farid adalah S1 Farmasi dinyatakan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan dalam PPPK yakni D III farmasi.
Mendapati hal itu, Reni mengaku, kasihan dan prihatin dengan apa yang dialami Puput. Menurutnya, ketika Puput sudah punya harapan tesnya diterima, ternyata ada syarat administrasi yang tidak terpenuhi karena panitia kurang teliti.
Oleh karena itu, kata Reni, harus ada kebijaksanaan juga dari Pemkot Surabaya. Menurutnya, Pemkot Surabaya mempunyai kewenangan dan kebijaksanaan untuk menerima sebagai pegawai kontrak lain di pemkot.
BACA JUGA:
"Setidaknya ini sebagai pengganti mesti secara status kepegawaian tidak sama," katanya.
Sementara itu, ayah Puput, Farid, mengatakan, bahwa hingga saat ini, Puput masih trauma dengan adanya pemberitahuan tersebut.
"Pada awalnya Puput senang dengan kabar diterima sebagai pegawai di pemkot. Tapi setelah itu kaget setelah ada pemberitahuan tidak memenuhi syarat. Padahal anak saya sudah berjuang dari awal sampai akhir hingga akhirnya lulus," ujarnya.
Farid mengaku bahwa memang pada awalnya Puput hanya iseng ikut mendaftar seleksi PPPK dengan menggunakan ijazah S1, sementara yang dibutuhkan D III. Pertimbangan Puput, meski jenjang strata pendidikan berbeda, namun kualifikasi yang dibutuhkan sesuai dengan kemampuannya.
"Mestinya dari awal seleksi administrasi dinyatakan gugur. Jadi Puput tidak berharap lagi. Tapi seleksi yang diikuti Puput lulus semua hingga akhir. Ini yang membuat kami kecewa. Anak saya jadi trauma sekarang. Semoga ini jadi pembelajaran bersama," katanya.
Sementara itu, pihak Pemkot Surabaya dalam aplikasi Wargaku menyampaikan permohonan maaf karena ketidaktelitian panitia dalam seleksi adminsitrasi PPPK.
Sesuai pasal 34 Permenpan 29 Tahun 2021, dinyatakan pelamar yang sudah dinyatakan lulus namun terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang ditetapkan menteri, maka panitia mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.