Bagikan:

SURABAYA - Tim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan perkara jual beli kaveling di kawasan Medokan Ayu.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto menjelaskan penyelidikan perkara ini menindaklanjuti laporan kepolisian dari tujuh orang korban yang membeli lahan tersebut.

"Kami menetapkan seorang tersangka berinisial ES, usia 58 tahun, yang menjabat sebagai direktur di perusahaan pengembang perumahan PT Barokah Inti Utama," ujarnya kepada wartawan di Surabaya dikutip Antara, Senin, 22 November.

Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka ES mengklaim lahan seluas 56 ribu meter persegi di kawasan Medokan Ayu Surabaya sebagai miliknya.

Lahan tersebut sejak tahun 2014 dijadikan "siteplan" kaveling yang kemudian pada tahun 2015 ditawarkan kepada sebanyak 223 nasabah atau konsumen.

Per kaveling ditawarkan beragam, mulai Rp90 juta hingga Rp300 juta.

"Lahan yang telah dijual kepada sebanyak 223 konsumen itu ternyata milik orang lain," ucap Kompol Edy.

Polisi menaksir kerugian yang diderita sebanyak 223 konsumen senilai Rp22,3 miliar.

"Memang tidak semua korban melapor. Sementara masih tujuh orang korban yang melapor," katanya.

Dari tujuh orang korban yang melapor total kerugiannya tercatat sebesar Rp1,7 miliar. Polisi masih mengembangkan penyelidikan.

Sementara, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami sedang kembangkan apakah tersangka ES bisa dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur dia.