Kejagung Kembali Periksa Rahmat untuk Tersangka Djoko Tjandra

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pembina Koperasi Nusantara Rahmat sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji tersangka Djoko S. Tjandra kepada jaksa PSM," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa, 22 September.

Dalam pemeriksaan itu, kata Hari, penyidik mendalami mengenai tujuan suap yang diberiksan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari melaui eks politikus Nasdem Andi Irfan Jaya seniai 500 ribu dolar AS.

"(Mendalami) Bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," kata dia.

Hari sebelumnya menyebut jika Rahmat adalah orang yang membawa Pinangki menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur pada September 2019.

"Rahmat yang kami ketahui dari proses awal dan mungkin kawan-kawan sudah mengetahui itulah yang memperkenalkan PSM kepada Djoko Tjandra," kata Hari.

Dalam pertemuan itu disebut-sebut membahas mengenai fatwa bebas Djoko Tjandra di MA. Adapun sosok Rahmat mulai dikaitkan dengan kasus ini setelah fotonya beredar di media sosial, yang memperlihatkan dirinya bersama dengan, Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra di luar negeri.

Kejaksaan Agung diketahui menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung dua kali memeriksa Djoko Tjandra.

Kejaksaan menjerat Djoko Tjandra dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Atau sangkaan yang kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi atau yang ketiga adalah pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Untuk Pinangki besok akan menjalani sidang perdana atau sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat.