Demi Penahanan Ditangguhkan, Jerinx SID Siap Bila Akun Instagramnya Dihapus
JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali memohon agar penangguhan penahanan yang diajukannya dikabulkan. Di depan majelis hakim, Jerinx menyatakan siap bila akun Instagram @jrxsid dihapus demi dikabulkannya permohonan.
“Untuk memperkuat penangguhan saya juga siap jika akun saya dihapus, untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama. Akun Instagram jrxsid itu bisa kepeolisian delete, itu tidak apa untuk memperkuat penangguhan jika saya dikhawatirkan untuk mengulangi perbuatan yang sama lagi. Saya siap untuk itu,” kata Jerinx dalam sidang lanjutan yang digelar secara online sebagaimana disiarkan lewat Youtube PN Denpasar, Selasa, 22 September.
Penangguhan penahanan kata pengacara didasari pertimbangan Jerinx sebagai tulang punggung keluarga. “Terdakwa dijamin tidak melarikan diri tidak mengulangi perbuatan kembali, terdakwa kooperatif, mohon itu juga mendapat tanggapan resmi yang Mulia,” kata pengacara.
Atas permohonan itu, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan Jerinx. Pengacara Jerinx dalam sidang juga menyinggung penangguhan penahanan yang sudah diajukan.
Dalam sidang kedua ini, Jerinx merespons surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum pada Kamis, 10 September. Jerinx mengaku tidak mengerti dakwaan karena tidak mendengarkan pembacaan secara langsung. Pada sidang perdana, Jerinx bersama tim penasihat hukum memilih keluar dari persidangan karena memprotes sidang digelar online.
Pernyataan Jerinx yang tidak mengerti surat dakwaan membuat majelis hakim meminta penuntut umum menjelaskan dakwaan dalam sidang. Jerinx berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Baca juga:
Jerinx didakwa menyebarkan kebencian atau permusuhan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat postingan di akun Instagram. Postingan Jerinx soal ‘IDI Kacung WHO’ dinilai jaksa membuat IDI terhina.
“Akibat dari perbuatan terdakwa membuat postingan pada media sosial Instagram berupa gambar atau tulisan bernada kebencian permusuhan atau penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap IDI, sehingga IDI merasa terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia dan dirugikan akibat postingan status tersebut,” kata jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dalam sidang online yang disiarkan lewat Youtube PN Denpasar, Kamis, 10 September.
Ada dua postingan Jerinx pada akun @jrxsid yang dipersoalkan yakni postingan tanggal 13 Juni dan 15 Juni. Jerinx menurut jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat yakni kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.
Menurut jaksa, Jerinx sengaja membuat postingan hingga akhirnya dinilai jaksa menimbulkan kebencian terhadap IDI. Ketokohan Jerinx di Superman Is Dead (SID) juga disinggung dalam surat dakwaan.
“Terdakwa sengaja membuat postingan karena terdakwa mengetahui postingan akan mendapat perhatian masyarakat banyak dan ramai di media massa atau media sosial serta memperoleh komentar beragam,” kata jaksa.
“Oleh karena terdakwa adalah seorang publik figur sebagai anggota grup band SID, yang memiliki fans cukup banyak, tersebar di Indonesia bahkan sampai mancanegara,” sambung jaksa melanjutkan dampak dari dua postingan di Instagram Jerinx.
Jerinx didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE. Jerinx dan kuasa hukumnya tidak mendengarkan pembacaan surat dakwaan karena memilih keluar ruangan setelah protes sidang digelar online.