2 Bulan Surat Peringatan Tak Digubris, 5 Warung Jual Miras di Lahan KAI Bukittinggi Sumbar Dibongkar

BUKITTINGGI - Lima warung yang menjual minuman keras di kawasan Pasar Bawah Bukittinggi, Sumatera Barat, dibongkar petugas keamanan karena berdiri di area milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Ada lima unit toko atau warung yang kami tertibkan setelah 2 bulan sebelumnya surat peringatan (SP) satu sampai tiga tidak digubris oleh penyewa. Mereka menyalahgunakan untuk menjual minuman keras," kata Kabid Humas PT KAI Divre II Sumbar, Budi Erlangga di Bukittinggi, Antara, Senin, 14 Maret. 

Pembongkaran dilakukan oleh petugas gabungan, baik dari Satpol PP Kota Bukittinggi, TNI/Polri, Polisi Khusus PT KAI.

"Ini juga sesuai instruksi dan laporan dari Wali Kota Bukittinggi setelah kami survei ternyata benar untuk jual beli minuman keras," kata Budi.

Penertiban aset KAI itu tanpa perlawanan dari penyewa yang terpaksa mengeluarkan barang-barang miliknya dengan dibantu petugas.

Selanjutnya, pihaknya akan meninjau ulang penyewa berikutnya karena tidak ingin kecolongan lagi penyewa melanggar perjanjian klausul kontrak.

Salah seorang penyewa yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, penertiban ini terkesan dipaksakan tanpa ada toleransi pengunduran waktu. "Kami sudah meminta setelah lebaran dikosongkan. Akan tetapi tidak digubris," kata dia.

Sebaliknya, warga sekitar lokasi penertiban menyambut baik pembongkaran warung minuman keras ini dengan alasan kenyamanan.

"Hampir setiap malam suara ribut dan nyanyi-nyanyian. Aktivitas orang yang minum minuman keras di sini meresahkan kami," kata Emi, warga sekitar. 

Diharapkan pula tempat itu dibangun musala agar akses ibadah pedagang dan warga sekitar lebih mudah.

"Ada informasi mengatakan akan dibangun musala sebagai pengganti tempat yang dirobohkan ini, tentu kami mendukung sekali, semoga terwujud dan dilaksanakan oleh Pemkot Bukittinggi," katanya.