TransJakarta Wajibkan Penumpang Tunjukkan Bukti Vaksinasi Dosis Kedua
JAKARTA - Manajemen PT TransJakarta mewajibkan penumpang untuk menunjukan bukti telah divaksinasi COVID-19 minimal sampai dosis kedua sebelum menggunakan fasilitas TransJakarta pada penerapan aturan kapasitas 100 persen di masa PPKM Level 2.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Angelina Betris mengatakan, bukti telah divaksinasi COVID-19 untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang, pada semua layanan TransJakarta, mulai Senin (14/3).
"Sampai saat ini TransJakarta masih beroperasi dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat, baik di halte maupun di dalam bus. Seluruh pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah divaksinasi kepada petugas, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak, atau secara digital melalui ponsel," kata Betris dilansir Antara, Jumat, 11 Maret.
Beatris menjelaskan, pelanggan juga diwajibkan mengenakan masker serta melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte TransJakarta.
Penyesuaian kapasitas layanan, kata dia, akan melalui sosialisasi lebih dahulu, dari sebelumnya 70 persen menjadi normal 100 persen.
"Meskipun kapasitasnya ditingkatkan menjadi 100 persen, tapi aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama bagi kami, terutama bagi masyarakat, pada PPKM level 2," katanya.
Menurut dia, TransJakarta hadir memberikan akses mobilitas yang dibutuhkan. Masyarakat tidak perlu khawatir tapi tetap mengikuti semua aturan untuk keamanan dan kenyamanan bersama.
Baca juga:
- Bareskrim akan Sita Kembali Aset Indra Kenz, Totalnya Jadi Rp100 Miliar Lebih, Bakal Jadi Miskin?
- Di Depan Kepala Daerah se-Jawa Barat, Nawawi: Jangan Anggap KPK Ini Hantu-hantu yang Mengganggu!
- Jokowi dan Pebalap MotoGP Bakal Parade di Ibu Kota, Wagub Riza Senang: Kami akan Perlihatkan Jakarta pada Dunia
Betris menjelaskan, dalam menyiapkan kapasitas penumpang 100 persen, Manajemen TransJakarta juga akan mencopot semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, di dalam bus, dan di bangku pelanggan. "Jumlah handgrip juga akan disesuaikan kebutuhan pelanggan berdiri," katanya.
Sementara itu, jam operasional tidak mengalami perubahan, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, serta layanan angkutan malam hari (amari) pada pukul 21.31 WIB hingga pukul 22.30 WIB.