KPK Dalami Kabar Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Ikut Bagi-bagi Kavling di IKN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan mendalami segala informasi terkait adanya dugaan bagi-bagi kavling di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, termasuk yang diduga dilakukan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Abdul Gafur merupakan tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Penetapan ini dilakukan setelah dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu bersama sejumlah pihak.
"Terkait kavling, saya tidak tahu apakah itu terkait dengan Bupati PPU itu juga bagi-bagi kavling. Tapi tentu kalau ada info seperti itu nanti akan didalami penyidik, kepada siapa saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat, 11 Maret.
Alexander mengatakan hal ini dilakukan karena sejak awal KPK diminta mengawal pembangunan IKN Nusantara dari mulai persiapan hingga pelaksanaannya. Bahkan, komisi antirasuah sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Bappenas hingga Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN.
"Soal IKN itu kan sebetulnya kita diminta untuk ikut mengawal program pembangunan ibu kota negara dari mulai persiapannya, kemudian saat pembangunan infrastruktur dan kami sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Bappenas beberapa waktu lalu," jelasnya.
"Kemarin bahkan saya di Samarinda itu salah satu topik yang dibahas dan menjadi fokus Korpsugah untuk wilayah Kalimantan Timur, salah satunya adalah terkait dengan IKN," imbuh Alexander.
Diberitakan sebelumnya, Alexander Marwata sempat menyinggung adanya upaya bagi-bagi kavling lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Baca juga:
- Bareskrim akan Sita Kembali Aset Indra Kenz, Totalnya Jadi Rp100 Miliar Lebih, Bakal Jadi Miskin?
- Di Depan Kepala Daerah se-Jawa Barat, Nawawi: Jangan Anggap KPK Ini Hantu-hantu yang Mengganggu!
- Jokowi dan Pebalap MotoGP Bakal Parade di Ibu Kota, Wagub Riza Senang: Kami akan Perlihatkan Jakarta pada Dunia
Informasi ini, didapatkan dari informan KPK. Hanya saja, Alexander mengungkap hal tersebut saat Rapat Koordinasi (rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid pada Rabu, 9 Maret di Kantor Gubernur Kaltim.
"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami, sudah ada bagi-bagi kavling," kata Alexander seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 10 Maret.
Alexander memastikan KPK akan turun tangan untuk mengawal pembangunan IKN. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta pengawalan agar celah korupsi dapat ditutup.
"Bapak Presiden sudah meminta pengawalan dari KPK," tegasnya saat itu.