Eks Pegawai KPK Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas, Kali Ini Gegara SMS Blast
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri lagi-lagi dilaporkan ke Dewan Pengawas. Dia dilaporkan karena diduga menggunakan fasilitas KPK berupa SMS Blast yang dibiayai negara untuk kepentingan pribadinya.
Laporan ini disampaikan oleh eks pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute pada hari ini, Jumat, 11 Maret.
Senior Investigator IM57+, Rizka Anunata mengatakan Firli diduga menggunakan SMS Blast untuk menyampaikan pesan yang tak terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan komisi antirasuah.
"Laporan disampaikan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua KPK," kata Rizka dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 11 Maret.
Rizka menjelaskan ada sejumlah orang yang mendapat SMS Blast dari KPK RI yang kemudian viral di media sosial. Adapun pesan singkat itu bertuliskan: Manusia sempurna bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.
Bunyi pesan ini kemudian menjadi sorotan. Apalagi, di akhir pesan hanya mengatasnamakan Ketua KPK dan tak ada pesan antikorupsi atau hal yang berkaitan dengan tugas Firli selaku ketua.
IM57+ menyebut, KPK memang pernah menyebut ada pengadaan SMS Blast untuk kepentingan kegiatan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan anggaran Rp999,2 juta. Tapi, lembaga ini tak pernah menyebut apakah anggaran itu juga digunakan untuk pesan atas nama Firli tesebut.
"Adapun persoalan apakah SMS Blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS Blast e-LHKPN tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt. Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut hal yang selanjutnya patut dipertanyakan darimana anggaran itu berasal," ujar Rizka
Dengan berbagai kondisi ini, IM57+ menduga Firli telah melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga:
"Kami menduga bahwa terlapor telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS Blast," tegasnya.
"Kami berharap agar Dewan Pengawas memeriksa laporan ini, memproses, dan kemudian dapat mencari pembuktian lain sehingga menjadi lebih kuat dan lengkap, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas tidak terbatas dari bukti yang disampaikan pelapor," imbuh Rizka.
Sebagai informasi, pada pekan ini, Firli Bahuri juga dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, Korneles Materay.
Eks Deputi Penindakan KPK ini diadukan karena dia menyerahkan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri yang menciptakan hymne dan mars KPK. Menurutnya, apa yang dilakukan Firli itu bernuansa konflik kepentingan.
"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan," kata Korneles usai menyampaikan pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK, Rabu, 9 Maret.