Bank Mandiri Buat Sri Mulyani Kipas-Kipas, Setor Dividen Rp8,7 Triliun ke Kas Negara
JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Mandiri Tbk. memutuskan untuk menyetorkan dividen sebesar Rp8,75 triliun ke kas negara sebagai kompensasi kepemilikan saham pemerintah dalam kinerja sepanjang 2021.
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian BUMN menjadi pengendali perseroan berkat kepemilikan 52 persen saham.
"Keputusan ini juga mengindikasikan dukungan yang kuat dari pemegang saham kepada manajemen untuk mengakselerasi rencana ekspansi bisnis perseroan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 10 Maret.
Sebagai informasi, cuan pemerintah dari Bank Mandiri yang masuk kas negara akan dikelola seterusnya oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selaku bendahara negara.
Lebih lanjut, Darmawan memaparkan bahwa total dividen yang disebar kepada seluruh pemegang saham mencapai Rp16,82 triliun. Jumlah ini merupakan representasi keputusan RUPST yang memberikan mandat penyetoran 60 persen dari laba bersih konsolidasi pada tahun lalu.
“Sedangkan sebanyak 40 persen dari laba bersih konsolidasi dialokasikan sebagai laba ditahan,” tuturnya.
Baca juga:
Menurut Darmawan, pembagian komposisi dividen ini telah mempertimbangkan posisi likuiditas serta struktur permodalan dalam mendukung rencana bisnis 2022.
Adapun, setelah pembagian dividen rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) Bank Mandiri sampai dengan akhir tahun nanti diproyeksikan pada level yang kurang lebih sama dengan Desember 2021.
Darmawan menambahkan, pihaknya optimis dengan beragam pengembangan serta inovasi digital yang tengah dijalankan dapat mampu mendukung rencana bisnis berkelanjutan Bank Mandiri termasuk mendorong fungsi intermediasi yang menjadi inti bisnis perseroan.
"Sejalan dengan momentum pertumbuhan ekonomi, kami optimistis kinerja akan terus membaik. Ke depan, kami akan terus memacu pengembangan bisnis dan layanan agar dapat memenuhi ekspektasi seluruh stakeholder," tutup Darmawan.
.