Polisi Tangkap Pelajar SMP Penipu Online Shop yang juga Tipu Kaesang
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan online yang dilakukan oleh empat anak di bawah umur. Salah satu korban penipuan yakni Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Di antaranya (Kaesang), ada beberapa ada puluhan korban," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat, 18 September
Keempat pelaku penipuan ini berinisial AF, GR, MR, DFY. Mereka merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
"Beberapa SMP. Mereka bergaul di dunia maya," kata dia.
Pengungkapan perkara ini, kata Awi, bermula ketika adanya laporan polisi soal penipuan online melalui media sosial instagram dengan nomor LP/A/508/IX/2020, Bareskrim Polri tanggal 8 September 2020. Sehingga, Direktorat Siber langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga:
Dari hasil penyelidikan modus penipuan melalui @luckycatsauction dengan cara menawarkan pelelangan barang yang nilainya hingga jutaan rupiah.
"Tim melakukan profiling dan ditemukan akun Instagram. Akun ini isinya menjual barang-barang seperti sepatu, sandal. Kemudian di situ korban melakukan transaksi dan mengirim ke rekening tertentu yang diketahui rekening penampungan," papar dia.
Selain itu, dari modus penipuan itu para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp100 juta. Keuntungan itu dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya.
"Ada yang untuk membeli pulsa, handphone, jam tangan dan lainnya," kata Awi.
Para tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Lasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sehingga, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.