Ajukan Banding Soal Pengerukan Kali Mampang, Anies Dianggap Tak Punya Empati pada Warga Korban Banjir

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengerukan Kali Mampang.

Menanggapi hal ini, Francine Widjojo, kuasa hukum penggugat perkara ini menilai Anies telah melawan warganya sendiri. Penggugata dalam hal ini merupakan warga korban banjir Kali Mampang.

Francine menyayangkan langkah Anies yang seakan tak mau menerima kenyataan pengendalian banjirnya belum serius.

"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” kata Francine dalam keterangannya, Rabu, 9 Maret.

Padahal kata Francine, gugatan warga dalam perkara bernomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT dilakukan karena Anies tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.

Menurutnya, Anies seolah lupa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan. Sementara nyatanya Anies harus sampai digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang.

"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," ungkap dia.

Dalam hal ini, PTUN Jakarta telah menghukum Anies yang kalah gugatan dengan memerintahkan untuk mengeruk total Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya, serta penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.

Gugatan ini dilayangkan oleh tujuh warga sejak Agustus 2021 lalu. Warga tersebut di antaranya Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Mereka adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir besar pada tanggal 19 hingga 21 Februari 2021, dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.