Andi Irfan Jaya Diperiksa Kejagung untuk Klarifikasi Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap alasan pemeriksan terhadap Andi Irfan Jaya yang berlangsung di gedung KPK. Andi Irfan diperiksa sebagai saksi untuk Djoko Tjandra.
"Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi oleh Andi yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung (Kejagung), Hari Setiyono kepada wartawan, Jumat, 18 September.
Pemeriksaan terhadap Andi Irfan sebagai saksi karena diduga bekerjasama dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra. Sehingga, penyidik akan mendalami keterangannya.
"Yang bersangkutan diduga melakukan kerjasama atau berhubungan langsung dengan oknum Jaksa PSM (Pinangki) dalam merencanakan meminta fatwa agar terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi sebelumnya yaitu perkara cessie Bank Bali," kata dia.
Sementara soal alasan pemeriksaan dilakukan di KPK, kata Hari menyebut sebagai pencegahan COVID-19. Meski, Andi Irfan sudah menjalani proses isolasi.
"Dengan pertimbangan untuk efektifitas dan dalam rangka upaya untuk pencegahan penularan COVID-19 karena yang bersangkutan sedang ditahan di Rutan KPK sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dilakukan di dalam Rutan KPK dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," kata dia.
Baca juga:
Dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung ini, Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka bersama jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
Penetapan tersangka karena Andi Irfan diduga menjadi perantara suap ke jaksa Pinangki 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Andi Irfan juga disebut ikut aktif untuk pengurusan fatwa di MA.
“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) ini lah uang ini sampai,” kata Hari.
Andi Irfan dipersangkakan Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.