Dijanjikan Kerja di Butik, Gadis Usia 17 Tahun Malah Dibawa ke Pusat Lokalisasi, Djual Rp1,5 Juta

CILEGON – Polres Cilegon, Banten menangkap dua orang yang dijadikan tersangka kasus perdagangan anak untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Pekanbaru. Kedua tersangka berinisial NM dan HF terbukti telah menjual seorang anak perempuan berusia 17 tahun, warga Citangkil dengan iming-iming bekerja di butik.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan ibu korban yang merasa anaknya telah diculik.

Sigit menjelaskan, sebelumnya pelaku kenalan dengan korban di media sosial. Saat itu korban ditawari pekerjaan di salah satu butik di Serang, oleh pelaku. Karena korban tertarik, terjadilah pertemuan antara korban dengan pelaku di rumah korban di Citangkil, Cilegon, Banten, pada Selasa, 15 Februari. Dalam pertemuan itu ibu korban tidak setuju jika anaknya menerima tawaran kerja tersebut.

Keesokannya, Rabu 16 Februari, ibu korban kaget mendapat kabar dari anaknya sudah di Pekanbaru dengan menggunakan mobil. Saat itu ibu korban melapor ke Polres Cilegon. Laporan diterima dan penyelidikan pun dilakukan.

Setelah tiba di Pekanbaru, anggota Polres Cilegon mengetahui korban sudah berada di kawasan Beringin, salah satu tempat lokalisasi.

“Korban awalnya ditawari untuk kerja di butik di Serang, kemudian oleh kedua pelaku dibawa ke Pekanbaru untuk dipekerjakan di lokalisasi yang ada di Beringin, Pekanbaru,” terang Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, di Polres Cilegon, Selasa, 8 Maret.

Petugas langsung menangkap NM dan HF di lokasi yang berbeda. HF ditankap di sekitar Jalan Lingkar Selatan dan NM di Pelabuhan Merak,saat hendak menyeberang ke Bakauheni.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjual korban dengan harga Rp 1.500.000.

Sigit mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan terancam penjara paling lama 15 tahun penjara.

Dua pelaku dijerat pasal berbeda, pelaku yang menjual dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 dan yang mengantar korban dijerat pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 serta pasal 83 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penjualan anak.