DKI Dukung Penghapusan Syarat PCR-Antigen Bagi Pelaku Perjalanan, Wagub Riza: Akan Memasuki Masa Endemik

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya mengikuti keputusan pemerintah pusat yang menghapus tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Riza memandang, kebijakan ini merupakan salah satu persiapan pemerintah dalam masa transisi dari pandemi menunju endemi COVID-19.

"Itu kebijakan pemerintah pusat. Kami akan taat untuk mengikuti kebijakan pusat. Kita ini sedang akan memasuki masa endemik," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Maret.

Riza menjelaskan, pelonggaran pembatasan kegiatan saat ini juga dilakukan sejumlah negara. Misalnya, Arab Saudi sudah tak lagi memberlakukan masa karantina untuk warga asing masuk ke negaranya.

"Di Arab Saudi tidak ada karantina dan (syarat) antigen, bisa ibadah. Syaratnya cuma satu, pakai masker dan vaksin. Bahkan, di Eropa sudah buka masker," ucap Riza.

Diketahui, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Suharyanto resmi menghapus tes PCR atau swab antigen sebagai syarat perjalanan domestik atau dalam negeri. Namun, penghapusan syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 minimal dua dosis.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan per tanggal 8 Maret 2022.

"PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," kata Suharyanto dikutip dalam SE.

Sementara itu, syarat wajib menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam masih berlaku bagi masyarakat yang masih menjalani vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ucap Suharyanto.

Lalu, pada pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19, mereka juga wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid pun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Selanjutnya, anak usia di bawah 6 tahun tak wajib melakukan tes COVID-19.