Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tambora, Sabu 43 Gram, Handphone Samsung, Xiaomi dan Tas Nike Jadi Barang Bukti
JAKARTA - Polsek Tambora meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AM alias Kicot (27) dan CM (24). Penangkapan kedua pelaku dilakukan di sebuah rumah kawasan Jalan Angke Barat, RT 07/01, Angke Tambora, Jakarta Barat pada Minggu 6 Maret, kemarin.
"Kami berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram," kata Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar saat dikonfirmasi, Selasa 8 Maret.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.
Setibanya di lokasi, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi menemukan target hendak melakukan transaksi narkoba dan langsung melakukan penggerebekan Hasilnya, kepolisian mengamankan 2 orang pelaku diantaranya berinisial AM als Kicot dan CM.
Baca juga:
- Tragis, ‘Pak Ogah’ Tewas Seketika Dihantam Bus Kecepatan Tinggi Tanpa Rem
- Brutal, Nenek Bacok Suaminya Pakai Kampak Saat Tidur, Cucunya yang Masih 9 Bulan Juga Disabet
- Terungkap, Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Hamil 6 Bulan di Tegal, Mengaku Kesal Dibandingkan dengan Pria Mapan
- Dilaporkan Warga, ‘Jenderal Bintang Tiga’ Ditangkap Anggota Polsek Duren Sawit karena Peras Wanita
"Selain narkoba, kami juga menemukan barang bukti 1 unit handphone merek Samsung, 1 unit handphone merek Xiaomi dan 1 buah timbangan digital yang disimpan pada tas Nike warna hitam," ujarnya.
Pelaku telah menyiapkan paketan narkotika tersebut dalam paketan hemat sabu dari harga 200 ribu rupiah.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.