Pengamat Pemilu Minta Pemerintah Pastikan Anggaran Pemilu 2024 Tersedia
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khorunnisa Nur Agustyati mendorong Pemerintah segera memastikan ketersediaan anggaran Pemilu 2024 sebagai bukti konkret komitmen untuk tetap menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut.
“Bentuk konkret-nya, kalau memang Presiden Joko Widodo dan Pemerintah menyatakan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai jadwal, segera bahas (ketersediaan anggaran) dan cairkan anggarannya,” ujar Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati, saat menjadi narasumber dalam diskusi publik virtual Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk “Penundaan Pemilu: Kudeta Konstitusi oleh Oligarki”, seperti dipantau di Jakarta, Senin 7 Maret.
Menurutnya, apabila tidak segara dipastikan, ketidakjelasan terkait dengan ketersediaan anggaran Pemilu 2024 dapat menghambat penyelenggaraan tahapan-tahapan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang perlu segera dimulai 20 bulan sebelum hari-H pemilu 14 Februari 2024.
Lebih lanjut, Ninis pun menyoroti persoalan besarnya anggaran Pemilu 2024 yang dijadikan alasan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyuarakan wacana penundaan pemilu.
Segelintir pihak itu, kata Ninis, menganggap, anggaran sebanyak Rp86 triliun yang melebihi nominal anggaran pemilu-pemilu sebelumnya, menjadi persoalan yang sulit untuk diselesaikan jika Pemilu 2024 tetap diadakan.
Untuk menghentikan munculnya anggapan seperti itu, Ninis mengatakan Pemerintah dan pihak penyelenggara pemilu sudah sepatutnya segera memastikan anggaran Pemilu 2024 bukan merupakan permasalahan yang tidak bisa diatasi. Pemerintah dan pihak penyelenggara pemilu, kata Ninis, bisa melakukan penghematan anggaran di beberapa tahapan kepemiluan tertentu.
"Kalau memang itu menjadi persoalan, itu harus segera diselesaikan, seperti dengan mengupayakan penghematan di pos-pos (tahapan) kepemiluan tertentu," ujarnya.
Di samping itu, Ninis pun menyarankan kepada Pemerintah untuk segera mengesahkan peraturan KPU terkait dengan tahapan dan jadwal segala rangkaian kegiatan Pemilu 2024.
Pengesahan peraturan itu, lanjut dia, bernilai penting untuk segera dilakukan mengingat 20 bulan menjelang sebelum hari-H Pemilu 2024 akan jatuh pada Juni 2022. Dengan demikian, rincian tahapan dan jadwal rangkaian kegiatan Pemilu memang sudah dibutuhkan dalam waktu dekat.
Baca juga:
Di samping itu, ujar Ninis menambahkan, pengesahan peraturan KPU tersebut juga akan menjadi bukti konkret bahwa Presiden Joko Widodo dan Pemerintah tetap menginginkan pemilu diselenggarakan pada tahun 2024.
“Kalau ini (pengesahan peraturan KPU) ditunjukkan bentuk konkret-nya, saya rasa, hal tersebut juga bisa memberikan kepastian bahwa Presiden Joko Widodo dan Pemerintah tetap menginginkan pemilu diadakan pada tahun 2024," ujar Ninis.