Banyak Tahapan, Pemerintah Percepat Proses Operasional Otorita IKN
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menyatakan bahwa pemerintah melakukan percepatan proses operasional Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) agar pendiriannya segera direalisasikan.
“Memang amanat UU tentang IKN menyebutkan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun,” kata Wandy di Jakarta, Minggu, 6 Maret.
Pemerintah, kata Wandy, melakukan proses operasional Otorita IKN sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Wandy mengaku, proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan biasanya butuh waktu.
Tahapan tersebut mulai dari dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Kepres, hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.
“Pemerintah sudah pengalaman soal pembentukan lembaga setingkat kementerian. Jadi untuk pendirian dan operasional Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada. Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan,” ujar Wandy.
Baca juga:
- Buya Fikri Minta Maaf Mengaku Salah Gerakan Salat Saat Aksi PA 212, Chusnul Chotimah: Kadrun Sudah Bertobat Belum?
- Alhamdulillah, 3 Nelayan Aceh yang Tenggelam di Pulau Babi Usai Kapal Tabrak Karang Selamat
- Gerak Cepat Vaksinasi COVID Khusus Lansia di Aceh Barat, Sudah 11.045 Orang yang Menerima
- Ilmuwan Sebut Jasad Penderita COVID-19 yang Dikubur Bisa Racuni Pasokan Air
“Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Wandy menyatakan Kantor Staf Presiden bersama Bappenas akan terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draft aturan turunan UU IKN, yakni Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan, dan Keppres tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
“Pokoknya kita akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN. Sebab momentumnya adalah sekarang ini, yaitu ketika Pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan yang penting, supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi. Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024,” imbuh dia.