Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Bandarlampung
BANDARLAMPUNG - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton, Kota Bandarlampung, Lampung, menangkap seorang pelaku pengedar uang palsu berinisial MA.
"Sebanyak 21 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu berhasil diamankan aparat dari tangan pelaku yang merupakan warga Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah," kata Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri dilansir Antara, Sabtu, 5 Maret.
Pelaku pengedar uang palsu tersebut diringkus petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pelaku membeli pulsa dengan menggunakan uang yang diduga palsu.
"Aksi pelaku terungkap saat membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu di salah satu konter di wilayah hukum Polsek Kedaton Pada Kamis (4/3) malam pukul 22.30 WIB usai ada laporan dari korban," katanya.
Kompol Atang mengatakan pemilik konter yang menjadi korban dari aksi pelaku, awalnya menaruh curiga atas uang yang dibayarkan oleh MA dan langsung memeriksanya.
"Karena uang tersebut tidak sesuai dengan ciri-ciri uang asli, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedaton dan langsung menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujarnya.
Baca juga:
Dari tangan pelaku, kata Kompol Atang, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan 1 unit handphone serta barang bukti lainnya.
"Menurut pengakuan pelaku, dia mendapatkan uang palsu tersebut dengan membelinya secara online seharga Rp350.000 dan mendapatkan Rp1.050.000 uang palsu," katanya.
Kompol Atang mengatakan pelaku pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Saya mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan lebih teliti bila ada orang yang hendak membeli atau menggunakan uang pada malam hari, dan apabila mendapati ada kejadian serupa maka segera laporkan ke kepolisian," katanya.