Haris Pertama Khawatir Keselamatan Anak dan Istri Usai Kasus Pengeroyokan, LPSK Pastikan Jaminan Perlindungan

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan keselamatan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama yang menjadi korban di kasus pengeroyokan. Perlindungan bakal diberikan hingga proses persidangan kasus tersebut.

Jaminan perlindungan itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu usai bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Direktur Reserse Kriminal Umun, Kombes Tubagus Hidayat.

"Kami sudah melakukan pendampingan," ujar Edwin kepada wartawan, Jumat, 4 Maret.

Selain itu, pemberian pelindungan itupun berdasarkan permintaan Haris Pertama. Sebab, dia mengkhawatirkan keselamatan keluarganya.

"Dia mintakan perlindungan fisik karena yang dia khawatirkan anak dan istrinya," ungkap Edwin.

Bahkan, pemberian pendampingan dan perlidungan ini terhadap Haris sudah dilakukan sejak lama. Saat itu, Haris menjadi saksi di persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean.

"Kami proaktif memberikan perlindungan ketika Haris menjadi saksi di persidangan. Kami melakukan monitoring keamanan di kediaman Haris dalam setiap waktu," kata Edwin.

Di sisi lain, Edwin juga menyebut belum ada perkembangan signifikan terkait proses penyidikan. Di mana, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang salah satunya Azis Samual.

"Jadi, terkait dengan motifnya belum dapat didalami karena Azis Samual belum mengakui perbuatannya terkait tindakan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Haris Pertama tersebut," Edwin.

Ada pun, Haris Pertama dikeroyok saat hendak makan di restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Akibat pengeroyokan itu, Haris menderita luka di bagian dahinya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan enam tersangka. Mereka berinisial MS, JT, SS, dan Irfan. Namun, satu lagi yang masih buronan bernama Harvei.

Teranyar, polisi menetapkan politisi Golkar Azis Sanual sebagai tersangka. Dia disebut sebagai pemberi perintah tersangka lainnya.