PPATK Blokir Uang Rp202 Miliar dari 109 Rekening Terkait Kasus Investasi Ilegal

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama penyidik melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir kasus investasi ilegal. Penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut mencapai Rp202 miliar dari 109 rekening pada 55 jasa penyedia keuangan.

“Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Maret.

PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dengan 9 kasus antara lain robot trading, binary option dan forex trading dengan nominal transaksi yang dianalisis PPATK di seluruh kasus tersebut mencapai triliunan rupiah.

Sesuai dengan tugas dan kewenanganannya, PPATK memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal dan bekerja sama dengan penyidik.

Penghentian sementara transaksi dilakukan selama 20 hari kerja dan berkoordinasi dengan penegak hukum.

“PPATK mengingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya spekulasi berisiko,” ujar Kepala PPATK.