Jadi Tahanan Wajib Lapor, Angelina Sondakh Diizinkan Pergi Luar Kota, Ini Syaratnya…
JAKARTA - Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan syarat jika Angelina Patricia Pinkan Sondakh (Angelina Sondakh) ingin ke luar kota.
Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro mengatakan, syarat tersebut diberikan hanya jika Angelina Sondakh punya keperluan penting.
“Untuk ke luar Kota memang diizinkan kepeluran keluarga, berobat, alasan bekerja. (Misalnya) ketemu keluarga, Anglina kan orang tuanya di Manado, itu bisa diberikan izin bepergian ke luar kota,” kata Ricky kepada wartawan di Bapas Jaksel, Jumat, 4 Maret.
Baca juga:
- Remaja Laki-laki Nekat Bakar Diri Pakai Pertalite, Tetangga Panik Lihat Tubuh Korban Diselimuti Api Besar
- Baru Satu Bulan Layanan Dibuka, Sudah 80 Orang Laporkan Oknum Polisi Nakal ke Bidpropam Polda Jateng
- Mayat Perempuan di Sungai Bolong Magelang Diduga Korban Pembunuhan
- Sidak Polres, Bidpropam Polda Jateng Temukan 21 Tahanan Polres Salatiga Terpapar COVID-19
Ricky menjelaskan, pihaknya akan mencabut Cuti Menjelang Bebas (CMB) Angelina, bila tidak mematuhi program-progam dan bimbingan yang disediakan dari Bapas Jakarta Selatan.
“(CMB akan dicabut bila-red) meresahkan masyarakat dan ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana. Serta tidak mematuhi program-program dan bimbingan yang ada di bapas,” tandasnya.